Bungko News – Pemerintah pusat menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia tetap menerima gaji sesuai ketentuan dan tidak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat keterbatasan anggaran daerah.
Langkah ini disiapkan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas tenaga kerja aparatur serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di seluruh daerah.
Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap kemampuan sebagian pemerintah daerah dalam membiayai gaji PPPK yang jumlahnya terus bertambah setelah proses pengangkatan tenaga honorer menjadi aparatur pemerintah.
Pemerintah pusat memastikan bahwa skema solusi sedang disiapkan agar tidak ada PPPK yang dirugikan.
Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK PPPK
Kementerian terkait bersama pemerintah daerah saat ini tengah melakukan pemetaan kebutuhan anggaran dan evaluasi terhadap kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Tujuannya adalah memastikan pembayaran gaji PPPK dapat dilakukan secara berkelanjutan tanpa mengganggu program pembangunan daerah lainnya.
Pemerintah menegaskan bahwa pengangkatan PPPK merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam penataan tenaga non-ASN.
Karena itu, penyelesaiannya juga akan dilakukan secara terkoordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dalam berbagai forum koordinasi, pemerintah pusat menyampaikan bahwa tidak ada kebijakan untuk melakukan PHK massal terhadap PPPK yang telah diangkat sesuai prosedur.
Fokus utama saat ini adalah mencari mekanisme pendanaan yang adil dan berkelanjutan.