Bungko News – Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) pada Agustus 2026.
Penyaluran kali ini menjadi perhatian banyak masyarakat karena penetapan penerima manfaat mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sistem data terbaru yang digunakan pemerintah sebagai dasar penentuan sasaran bantuan sosial.
Melalui DTSEN, proses penyaluran bansos diharapkan lebih tepat sasaran karena data penerima diperbarui secara berkala berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Warga dapat mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bansos menggunakan NIK KTP melalui situs resmi maupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Berikut daftar bansos yang diperkirakan masih cair pada Agustus 2026 beserta cara mengecek nama penerima sesuai DTSEN.
Apa Itu DTSEN?
DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) merupakan basis data nasional yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima berbagai program bantuan sosial.
Sistem ini menggantikan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan menjadi acuan utama dalam penyaluran bantuan seperti PKH, BPNT, PBI Jaminan Kesehatan, hingga bantuan pangan.
Dalam DTSEN, masyarakat dikelompokkan berdasarkan desil kesejahteraan, yaitu pembagian tingkat kesejahteraan dari Desil 1 hingga Desil 10. Secara umum, Desil 1–4 merupakan kelompok prioritas utama penerima bansos, sedangkan desil di atasnya dapat dipertimbangkan sesuai jenis program bantuan.
Daftar Bansos yang Cair Agustus 2026
Berikut beberapa program bantuan sosial yang diperkirakan masih disalurkan pada Agustus 2026.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang memiliki komponen seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.
Besaran bantuan berbeda sesuai kategori penerima dan disalurkan secara bertahap sepanjang tahun.
2. BPNT / Program Sembako
BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau Program Sembako diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan pokok.
Penyaluran dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mekanisme penyaluran yang ditetapkan pemerintah.