Berita

Keluarga PKH dan BPNT Berpeluang Besar Dapat KIP Kuliah 2025, Dapat Rp800 Ribu-Rp1,4 Juta Per Bulan

Diperbarui 0 5 mnt baca 818 kata 3 halaman
Keluarga PKH dan BPNT Berpeluang Besar Dapat KIP Kuliah 2025, Dapat Rp800 Ribu-Rp1,4 Juta Per Bulan

JAKARTA - Pemerintah memberikan perhatian khusus bagi keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Keluarga yang termasuk dalam 40% keluarga dengan status kesejahteraan sosial terendah ini memiliki peluang besar mendapatkan bantuan KIP Kuliah tahun 2025 dengan besaran dana tunai berkisar Rp800.000 hingga Rp1,4 juta per bulan.

DTSEN yang merupakan pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berfungsi sebagai basis data terpadu untuk penyaluran berbagai program bantuan sosial, termasuk PKH dan BPNT.

Sistem ini dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS), dengan mengklasifikasikan masyarakat berdasarkan desil kesejahteraan.

"Data DTSEN digunakan sebagai acuan verifikasi keterbatasan ekonomi. Keluarga yang terdaftar di DTSEN otomatis berpotensi menerima PKH, BPNT, dan bantuan pelengkap lainnya seperti KIS, KIP, serta KIP Kuliah untuk pendidikan tinggi," demikian disampaikan dalam pedoman KIP Kuliah Kemdikbud Ristek.

Prioritas Penerima KIP Kuliah

Berdasarkan informasi dari situs resmi KIP Kuliah dan beberapa sumber terpercaya, keluarga penerima PKH dan BPNT menjadi prioritas utama dalam penerimaan KIP Kuliah 2025.

Berikut urutan prioritas penerima KIP Kuliah:

1. Pemegang KIP tingkat dasar atau menengah 2. Penerima PKH/BPNT 3. Terdaftar dalam DTSEN 4. Terdaftar dalam P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) 5. Bukti ekonomi lainnya

"Khusus untuk penerima PKH/BPNT, status ini memberikan prioritas utama dalam seleksi KIP Kuliah karena termasuk dalam kelompok desil 1 sampai 4 DTSEN, yaitu 40% keluarga dengan kesejahteraan terendah," jelas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Besaran Bantuan KIP Kuliah 2025

Bantuan KIP Kuliah terdiri dari dua komponen utama, yaitu biaya pendidikan dan biaya hidup.

Besaran bantuan disesuaikan dengan akreditasi program studi dan klaster wilayah perguruan tinggi.

Biaya Pendidikan:

- Prodi akreditasi A: Maksimal Rp12.000.000 per semester - Prodi akreditasi B: Maksimal Rp4.000.000 per semester - Prodi akreditasi C: Maksimal Rp2.400.000 per semester

Biaya Hidup per Bulan:

- Klaster 1: Rp800.000 - Klaster 2: Rp950.000 - Klaster 3: Rp1.100.000 - Klaster 4: Rp1.250.000 - Klaster 5: Rp1.400.000

Biaya hidup ini diberikan per semester (6 bulan) sehingga totalnya bisa mencapai Rp4,8 juta hingga Rp8,4 juta per semester sebagai dukungan untuk kebutuhan sehari-hari seperti makan, transportasi, dan buku.

Syarat Penerima KIP Kuliah untuk Keluarga PKH/BPNT

Anak dari keluarga penerima PKH dan BPNT yang ingin mendapatkan KIP Kuliah harus memenuhi beberapa syarat utama:

1. Lulusan SMA/SMK/MA/sederajat maksimal 2 tahun sebelumnya (2023-2025 untuk pendaftaran 2025) 2. Memiliki potensi akademik baik dengan lulus seleksi masuk PTN/PTS melalui jalur SNBP, SNBT, atau mandiri 3. Berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi (terpenuhi otomatis sebagai penerima PKH/BPNT) 4. Tidak sedang menerima beasiswa lain yang tumpang tindih

"Jika keluarga terdaftar DTSEN dan aktif menerima PKH/BPNT, verifikasi ekonomi lebih mudah tanpa perlu dokumen tambahan seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)," tambah Kemendikbud Ristek.

Durasi dan Ketentuan Tambahan

Bantuan KIP Kuliah diberikan dengan durasi tertentu sesuai program studi:

- Program D3: Maksimal 6 semester atau 3 tahun - Program D4/S1: Maksimal 8 semester atau 4 tahun

Namun ada ketentuan tambahan bahwa bantuan dapat dicabut jika mahasiswa tidak memenuhi syarat akademik, seperti IPK di bawah standar universitas atau melanggar ketentuan seperti menerima beasiswa lain secara bersamaan.

Cara Mendaftar KIP Kuliah

Bagi keluarga penerima PKH dan BPNT yang ingin mendaftarkan anaknya untuk KIP Kuliah, berikut langkah-langkahnya:

1. Memastikan anak memiliki NIK, NISN, dan alamat email aktif 2. Mendaftar KIP Kuliah melalui https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id 3. Melampirkan data DTSEN atau bukti sebagai penerima PKH/BPNT saat pendaftaran SNBP, SNBT, atau jalur mandiri 4. Menyelesaikan proses verifikasi dan validasi data

"Pendaftaran KIP Kuliah jalur Mandiri untuk PTN dibuka hingga 30 September 2025, sedangkan untuk PTS dibuka hingga 31 Oktober 2025," jelas Kemendikbud Ristek.

Contoh Perhitungan Bantuan

Sebagai ilustrasi, berikut contoh perhitungan bantuan KIP Kuliah:

Contoh 1: Anak keluarga PKH/BPNT kuliah di PTN terakreditasi A di wilayah klaster 5 (misalnya Jakarta)

- UKT: Rp8 juta per semester - Biaya hidup: Rp1,4 juta × 6 bulan = Rp8,4 juta per semester - Total per semester: Rp8 juta + Rp8,4 juta = Rp16,4 juta

Contoh 2: Anak keluarga PKH/BPNT kuliah di PTS dengan prodi akreditasi C di klaster 3

- UKT: Rp2,4 juta per semester - Biaya hidup: Rp1,1 juta × 6 bulan = Rp6,6 juta per semester - Total per semester: Rp2,4 juta + Rp6,6 juta = Rp9 juta

Pesan untuk Keluarga Penerima PKH dan BPNT

"Dengan status PKH/BPNT, peluang lolos sangat besar asal syarat akademik terpenuhi. Mulailah persiapan sejak dini untuk memastikan anak bisa kuliah tanpa beban biaya," demikian imbauan Kemendikbud Ristek.

Kepala Pusat Layanan KIP Kuliah, Muhammad Yusron, menambahkan bahwa keluarga penerima PKH dan BPNT di DTSEN tidak hanya mendapat dukungan dasar, tapi juga membuka jalan bagi generasi muda untuk meraih mimpi pendidikan tinggi melalui KIP Kuliah.

"Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengurangi kemiskinan melalui investasi pendidikan. Pastikan mengecek langsung di situs resmi Kemdikbud Ristek atau hubungi pusat layanan KIP Kuliah jika ada perubahan kebijakan," pungkas Yusron.

***

Berita Terkait