Berita

Kabar Gembira untuk KPM! SP2D BPNT dan PKH Tahap 3 Mulai Cair, Update Sabtu 23 Agustus 2025

Diperbarui 0 5 mnt baca 989 kata 3 halaman
Kabar Gembira untuk KPM! SP2D BPNT dan PKH Tahap 3 Mulai Cair, Update Sabtu 23 Agustus 2025

Perbedaan Bansos PKH dan BPNT

Meskipun keduanya adalah program bansos, PKH dan BPNT memiliki perbedaan mendasar pada tujuan, bentuk bantuan, dan nominalnya:

1. PKH

PKH adalah bantuan bersyarat yang fokus pada pemutusan rantai kemiskinan melalui dukungan kepada keluarga yang memiliki anggota dengan kebutuhan khusus.

Adapun jumlah bantuannya disesuaikan dengan kategori penerimanya:

- Ibu Hamil: Rp 750.000/per tahap penyaluran - Anak Usia Dini: Rp 750.000/per tahap penyaluran - Anak Sekolah Dasar (SD): Rp 225.000/per tahap penyaluran - Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 375.000/per tahap penyaluran - Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 500.000/per tahap penyaluran - Disabilitas Berat: Rp 600.000/per tahap penyaluran - Lanjut Usia: Rp 600.000/per tahap penyaluran - Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat: Rp 2.700.000/per tahap penyaluran

Bantuan ini disalurkan melalui transfer tunai ke rekening keluarga penerima yang terdaftar, biasanya menggunakan Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, atau Mandiri) dan Kantor Pos.

2. BPNT

BPNT adalah program bantuan sosial dari Kemensos yang bertujuan memenuhi kebutuhan pangan bergizi keluarga miskin atau rentan miskin.

Bantuan ini disalurkan secara non-tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kartu tersebut dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong atau agen resmi yang bekerja sama dengan Kemensos.

Penerima bansos BPNT mendapatkan bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan atau Rp 600.000 per tahap penyaluran.

Peningkatan Sistem Penyaluran Bansos

Sejak triwulan II 2025, penyaluran bansos menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Artinya, penerima bansos PKH kini merujuk pada basis data terbaru agar lebih tepat sasaran.

Untuk memastikan jadwal pencairan di daerah masing-masing, sebaiknya menanyakan langsung ke kelurahan atau pendamping PKH.

Jika data di aplikasi maupun situs belum menampilkan periode "JUL–SEPT 2025", lakukan pengecekan secara berkala.

***

Berita Terkait