Bungko News – JAKARTA – Kabar yang dinantikan jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia akhirnya menemui titik terang.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan sinyal positif terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2026.
Sesuai dengan kebijakan kesejahteraan ASN yang terus ditingkatkan, THR tahun ini dipastikan akan cair dengan komponen penuh, mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan bulanan.
Keputusan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada akhir Maret 2026.
Komponen THR 2026: Dibayar Penuh Tanpa Potongan
Merujuk pada kebijakan yang telah berjalan pada tahun sebelumnya dan rencana anggaran APBN 2026, komponen THR bagi ASN (PNS dan PPPK), TNI, serta Polri akan dibayarkan 100 persen.
Berikut adalah rincian komponen yang akan masuk ke rekening para pegawai:
- Gaji Pokok:
Besaran gaji pokok sesuai dengan golongan, pangkat, dan masa kerja masing-masing pegawai.
- Tunjangan Keluarga:
Mencakup tunjangan suami/istri sebesar 10% dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok (maksimal dua anak).
- Tunjangan Pangan/Beras:
Diberikan dalam bentuk tunjangan uang yang setara dengan 10 kg beras per anggota keluarga.
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum:
Diberikan sesuai dengan jabatan struktural, fungsional, atau umum yang diemban.
- Tunjangan Kinerja (Tukin):
Dibayarkan 100 persen bagi pegawai di instansi pusat.
Untuk ASN di instansi daerah, komponen ini berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
- Tunjangan Profesi Guru (TPG):
Bagi guru atau dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, mereka akan mendapatkan tambahan satu bulan tunjangan profesi sebagai pengganti.