- Tunjangan Kinerja (Tukin):
Dibayarkan 100 persen bagi pegawai di instansi pusat.
Untuk ASN di instansi daerah, komponen ini berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
- Tunjangan Profesi Guru (TPG):
Bagi guru atau dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, mereka akan mendapatkan tambahan satu bulan tunjangan profesi sebagai pengganti.
Jadwal Pencairan: Siap Masuk Rekening Mulai Maret
Berdasarkan penetapan SKB 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Hari Raya Idul Fitri 1447 H jatuh pada tanggal 21-22 Maret 2026.
Sesuai aturan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR, pencairan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya (H-10).
Berikut adalah estimasi lini masa pencairan THR PNS 2026:
- Awal Maret 2026: Penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) oleh Presiden dan penerbitan Petunjuk Teknis dari kementerian terkait.
- Minggu Kedua Maret (Sekitar 6–11 Maret 2026): Instansi pemerintah mulai mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
- 11 Maret 2026 dan seterusnya: Dana THR mulai ditransfer secara bertahap ke rekening masing-masing ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan.
Pemerintah menargetkan seluruh pembayaran THR selesai sebelum masa cuti bersama lebaran yang dijadwalkan dimulai pada Jumat, 20 Maret 2026.