Jadwal Pencairan: Siap Masuk Rekening Mulai Maret
Berdasarkan penetapan SKB 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Hari Raya Idul Fitri 1447 H jatuh pada tanggal 21-22 Maret 2026.
Sesuai aturan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR, pencairan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya (H-10).
Berikut adalah estimasi lini masa pencairan THR PNS 2026:
- Awal Maret 2026: Penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) oleh Presiden dan penerbitan Petunjuk Teknis dari kementerian terkait.
- Minggu Kedua Maret (Sekitar 6–11 Maret 2026): Instansi pemerintah mulai mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
- 11 Maret 2026 dan seterusnya: Dana THR mulai ditransfer secara bertahap ke rekening masing-masing ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan.
Pemerintah menargetkan seluruh pembayaran THR selesai sebelum masa cuti bersama lebaran yang dijadwalkan dimulai pada Jumat, 20 Maret 2026.
Daftar Penerima THR 2026
Penerima THR tahun ini tidak hanya terbatas pada PNS aktif, tetapi juga mencakup cakupan yang lebih luas sesuai amanat undang-undang:
- ASN Aktif: PNS, Calon PNS (CPNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Anggota TNI dan Polri: Seluruh prajurit aktif di berbagai jenjang kepangkatan.
- Pejabat Negara: Termasuk Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Anggota DPR/DPRD, hingga Kepala Daerah.
- Pensiunan: Penerima pensiun pokok dan tunjangan keluarga yang melekat pada pensiun tetap berhak mendapatkan THR sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian.
Dampak bagi Perekonomian Nasional
Menteri Keuangan menekankan bahwa pencairan THR ini bukan sekadar bantuan kesejahteraan bagi ASN, melainkan instrumen penting untuk memutar roda ekonomi nasional.
Dengan terserapnya dana THR ke pasar menjelang lebaran, diharapkan konsumsi rumah tangga akan meningkat signifikan, yang pada gilirannya memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM dan pertumbuhan ekonomi kuartal pertama tahun 2026.
Bagi para ASN, disarankan untuk memantau status pencairan melalui aplikasi MyASN (dahulu MySAPK) atau berkoordinasi dengan bendahara instansi masing-masing guna memastikan data rekening tetap valid.
***