Berita

Kabar Gembira! Selain PKH dan BPNT Tahap 1, Bansos Tambahan Resmi Cair Jelang Lebaran 2026, KPM Segera Cek Rekening!

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Kabar Gembira! Selain PKH dan BPNT Tahap 1, Bansos Tambahan Resmi Cair Jelang Lebaran 2026, KPM Segera Cek Rekening!

Selain beras, pemerintah juga dikabarkan mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) khusus untuk membantu masyarakat menghadapi lonjakan harga pokok saat Ramadhan.

Nilai nominalnya diprediksi berada di kisaran Rp200.000 hingga Rp600.000, tergantung pada kebijakan fiskal terbaru yang ditetapkan Presiden.

Kriteria KPM yang Berhak Menerima Bansos Tambahan

Perlu diingat bahwa tidak semua penerima PKH otomatis mendapatkan bansos tambahan ini.

Berikut adalah kriteria utamanya:

- Terdaftar aktif di DTKS Kemensos.

- Masuk dalam daftar decil ekonomi terendah (P3KE).

- Data kependudukan (NIK) sudah padan dengan data Dukcapil.

- Status pada akun Satu Data menunjukkan keterangan "Siap Salur" (SI).

Cara Cek Status Penerima Secara Mandiri

KPM dihimbau untuk tidak mudah percaya pada link-link hoax yang beredar di WhatsApp.

Cara resmi dan paling akurat untuk mengecek status bantuan Anda adalah sebagai berikut:

- Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di ponsel Anda.

-Masukkan nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa sesuai KTP.

- Masukkan nama lengkap Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.

- Ketikkan kode captcha yang muncul pada layar.

- Klik tombol "CARI DATA".

Sistem akan menampilkan status apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH, BPNT, atau bantuan tambahan lainnya beserta periode penyalurannya.

Tips untuk KPM: Pastikan kartu KKS Anda tetap dalam kondisi baik dan jangan memberikan PIN kepada orang asing untuk menghindari penyalahgunaan dana bantuan.

Jika bantuan belum kunjung cair padahal Anda merasa layak, segera hubungi pendamping sosial di wilayah masing-masing untuk dilakukan pengecekan data di aplikasi SIKS-NG.

Sumber: Kementerian Sosial RI, Sekretariat Kabinet, dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2026.

Laman:12
Semua

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait