Bungko News – Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia kembali memastikan kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk mantan anggota TNI dan Polri, sebagai bagian dari paket stimulus fiskal menjelang perayaan Idul Fitri 2026.
Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat di masa musim libur panjang.
Kebijakan itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3 Maret 2026).
Pemerintah telah menganggarkan sekitar Rp 55 triliun untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pencairan dilakukan secara bertahap sejak akhir Februari hingga paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Dana THR yang dialokasikan untuk pensiunan, termasuk mantan PNS, TNI, dan Polri, mencapai sekitar Rp 12,7 triliun dan akan dinikmati oleh sekitar 3,8 juta pensiunan.
Dana itu mencakup 100 persen komponen THR, antara lain gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai peraturan yang berlaku.