Bungko News – Jakarta, 4 Maret 2026 – Pemerintah Republik Indonesia memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pensiunan akan dicairkan 100 persen tanpa potongan dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini ditegaskan oleh pemerintah dalam konferensi pers dan pernyataan resmi pejabat terkait dalam beberapa hari terakhir.
Pencairan THR tersebut dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026 dan akan terus berlanjut hingga paling lambat tujuh hari sebelum hari raya tiba.
Langkah ini diambil untuk memastikan semua penerima mendapatkan haknya sebelum momentum peningkatan biaya hidup saat Lebaran.
Menurut pernyataan pemerintah, anggaran untuk pembayaran THR tahun ini mencapai sekitar Rp55 triliun, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan periode sebelumnya karena perluasan komponen yang masuk dalam perhitungan tunjangan dan upaya menjaga daya beli masyarakat menjelang hari besar keagamaan.