JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi menetapkan aturan baru terkait pemberian insentif harian bagi guru dalam rangka program nasional peningkatan gizi sekolah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Kepala BGN Dadan Hindayana pada 29 September 2025.
Menurut kebijakan tersebut, setiap guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab atau program pelaksana untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah penerima manfaat akan menerima insentif sebesar Rp 100.000 per hari selama masa penugasan.
Pencairan insentif dilakukan setiap 10 hari sekali oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah masing-masing.
Dua Kategori Guru Prioritas
Kebijakan ini juga menetapkan bahwa dua kategori guru akan menjadi prioritas penerima insentif harian tersebut:
1. Guru Penanggung Jawab (PIC) Distribusi MBG
Kategori pertama adalah guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab atau Person In Charge (PIC) distribusi Program Makan Bergizi Gratis di sekolah penerima manfaat.
Mereka bertanggung jawab langsung atas kelancaran distribusi makanan bergizi kepada siswa di lingkungan sekolah.
2. Guru Bantu atau Guru Honorer
Kategori kedua yang menjadi prioritas adalah guru bantu atau guru honorer.
Penunjukan prioritas secara khusus diberikan kepada guru bantu/honorer untuk mengisi posisi PIC terkait program MBG.
Baca Juga: Cair Lagi! Guru Honorer Dapat Rp1,8 Juta dari Pemerintah, Cek Syarat di Sini
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi tenaga pendidik non-ASN yang selama ini sering mengeluhkan rendahnya honor tetap yang diterima.
Mekanisme Pelaksanaan
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana insentif wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada setiap guru yang telah ditunjuk,” tegas Nanik.
Dalam aturan tersebut, sekolah penerima manfaat diwajibkan menunjuk satu hingga tiga guru sebagai penanggung jawab distribusi makanan.
Baca Juga: Viral Pernyataan “Kalau Mau Cari Uang Jangan Jadi Guru”, Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf
Penunjukan dilakukan oleh kepala sekolah, dengan mekanisme rotasi harian agar pembagian tugas dapat dilaksanakan secara lebih merata.
Sumber Dana dan Administrasi
Dana insentif tersebut dibebankan pada biaya operasional SPPG di sekolah penerima manfaat.
Setiap sekolah wajib membuat tanda terima yang ditandatangani oleh PIC sekolah sebagai bukti penerimaan dana insentif.
“Mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. Kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada setiap guru yang telah ditunjuk,” kata Nanik S. Deyang.
Variasi Besaran Insentif
Meskipun secara umum disebutkan Rp 100.000 per hari, berdasarkan dokumen revisi ke-3 Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah, besaran insentif sebenarnya ditetapkan berbeda-beda, bergantung pada jumlah siswa penerima manfaat di tiap sekolah:
– Sekolah dengan 100-750 siswa: Rp 50 ribu per hari
– Sekolah dengan 751-1.000 siswa: Rp 60 ribu per hari