Cair Lagi! Guru Honorer Dapat Rp1,8 Juta dari Pemerintah, Cek Syarat di Sini
JAKARTA – Pemerintah kembali mengulurkan tangan kepada para pahlawan tanpa tanda jasa di dunia pendidikan.
Guru honorer di seluruh Indonesia kini berkesempatan menerima bantuan tunai senilai Rp1,8 juta per semester.
Program ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah untuk meringankan beban ekonomis para pendidik yang selama ini berjuang dengan penghasilan minim.
Simak syarat lengkap dan cara cek status penerima berikut ini.
Bantuan tunai ini akan disalurkan kepada guru honorer aktif yang memenuhi sejumlah persyaratan ketat.
Setiap penerima berhak menerima Rp300.000 per bulan, yang akan dikumpulkan menjadi Rp1,8 juta per semester (enam bulan).
Program ini diharapkan bisa menjadi stimulus bagi kesejahteraan guru honorer yang selama ini banyak berjibaku dengan gaji pas-pasan, bahkan ada yang hanya menerima Rp250.000–Rp500.000 per bulan.
Syarat Penerima Bantuan
Untuk bisa menerima bantuan Rp1,8 juta ini, calon penerima harus memenuhi seluruh syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PPPK.
2. Terdaftar sebagai guru honorer aktif di satuan pendidikan dan terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
5. Belum memiliki sertifikasi pendidik.
6. Tidak sedang menerima bantuan sosial serupa dari Kementerian Sosial (seperti PKH, BPNT) atau tunjangan lain dari pemerintah, termasuk subsidi BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600.000.
Cara Cek Status Penerima

