Syarat Penerima Bantuan
Untuk bisa menerima bantuan Rp1,8 juta ini, calon penerima harus memenuhi seluruh syarat berikut:
Baca juga:
Lebih dari Rp1,4 Triliun Mengalir ke 500.000 Pensiunan, Asabri Pastikan Gaji ke-13 Tepat Sasaran
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PPPK.
2. Terdaftar sebagai guru honorer aktif di satuan pendidikan dan terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
5. Belum memiliki sertifikasi pendidik.
6. Tidak sedang menerima bantuan sosial serupa dari Kementerian Sosial (seperti PKH, BPNT) atau tunjangan lain dari pemerintah, termasuk subsidi BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600.000.
Cara Cek Status Penerima
Para guru honorer yang ingin memastikan apakah mereka masuk dalam daftar penerima dapat mengeceknya melalui portal resmi Kemdikbudristek, yaitu Info GTK (Info Guru dan Tenaga Kependidikan) atau melalui laman Dapodik.