Berita

Resmi! Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang hingga 22 September, Cek Aturan SKCK

Bungko News adalah portal…
2 menit baca 0
Resmi! Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang hingga 22 September, Cek Aturan SKCK

Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi memperpanjang jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

Pengisian DRH yang semula ditutup pada 15 September 2025, kini diperpanjang hingga 22 September 2025.

Kebijakan ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi para calon PPPK dalam melengkapi dokumen persyaratan.

Tak hanya itu, jadwal usul penetapan Nomor Induk (NI) juga ditambah hingga 25 September 2025, sementara penetapan NI sendiri tetap berlangsung hingga 30 September 2025.

📖 Baca Juga: DRH PPPK Paruh Waktu Belum Muncul di SSCASN? Ini Penyebab & Solusinya!

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Dinas BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kelonggaran waktu bagi seluruh Calon PPPK Paruh Waktu untuk menyelesaikan pengisian DRH dan proses usul penetapan NI.

Perpanjangan ini merupakan respons atas masukan dari daerah serta banyaknya calon yang masih membutuhkan tambahan waktu untuk melengkapi berkas persyaratan.

📖 Baca Juga: Ijazah S2-S3 Hanya Pajangan? PPPK Dilarang Naik Golongan Meski Kuliah Lagi

Berdasarkan Surat Dinas BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, penyesuaian jadwal berlaku untuk tiga tahapan utama:

1. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: Diperpanjang dari 15 September 2025 menjadi 22 September 2025.

2. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: Diperpanjang dari 20 September 2025 menjadi 25 September 2025.

📖 Baca Juga: Pengumuman Penting! Calon PPPK Paruh Waktu Wajib Unggah Slip Gaji Saat Isi DRH, Ini Kata BKN

3. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: Tetap berlangsung hingga 30 September 2025.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan agar seluruh calon PPPK dapat menyelesaikan administrasi dengan lebih baik tanpa terburu-buru.

“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik,” ujar Prof. Zudan, Jumat (12/09/2025).

Selain perpanjangan jadwal, BKN juga memberikan keleluasaan dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Calon PPPK dapat menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat terlebih dahulu. Dokumen SKCK asli baru wajib diserahkan setelah proses penetapan Nomor Induk selesai.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah proses dan mendukung calon PPPK Paruh Waktu untuk memenuhi seluruh persyaratan dengan lebih optimal.

Bagi instansi pusat dan daerah, diimbau untuk segera menyosialisasikan perubahan jadwal ini kepada seluruh calon PPPK di lingkungannya masing-masing. ***

Bagikan:
Redaksi
Kontributor
Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.