Berita

Kabar Gembira! Gaji PNS Naik Oktober 2025, Simak Rincian Per Golongan Berdasarkan Perpres 79/2025

Diperbarui 0 4 mnt baca 607 kata 3 halaman
Kabar Gembira! Gaji PNS Naik Oktober 2025, Simak Rincian Per Golongan Berdasarkan Perpres 79/2025

Bungko News – JAKARTA – Kabar mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Oktober 2025 kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Meski demikian, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan bahwa pembahasan detail terkait besaran persentase kenaikan masih belum dilakukan.

Hingga kini, gaji PNS masih mengacu pada struktur setelah kenaikan 8% yang berlaku sejak Januari 2024.

Berikut rincian lengkap gaji PNS per golongan berdasarkan aturan terbaru dan proyeksi kenaikan yang tertuang dalam Perpres 79/2025.

Dasar Hukum dan Kebijakan Terkini

Kebijakan kenaikan gaji PNS 2025 merujuk pada Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 30 Juni 2025.

Dalam aturan ini, pemerintah menargetkan peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Fokus utama diberikan kepada guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta aparat TNI/Polri.

Meski demikian, hingga September 2025, Kemenpan RB menyatakan belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai besaran pasti kenaikan gaji.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, menegaskan bahwa pemerintah masih memfokuskan diri pada program prioritas nasional lainnya.

Sementara itu, struktur gaji PNS yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, yang merupakan hasil penyesuaian terakhir sebesar 8% sejak Januari 2024.

Berita Terkait