Berita

Kabar Gembira! Gaji PNS Naik Oktober 2025, Simak Rincian Per Golongan Berdasarkan Perpres 79/2025

Diperbarui 0 4 mnt baca 607 kata 3 halaman
Kabar Gembira! Gaji PNS Naik Oktober 2025, Simak Rincian Per Golongan Berdasarkan Perpres 79/2025

JAKARTA – Kabar mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Oktober 2025 kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Meski demikian, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan bahwa pembahasan detail terkait besaran persentase kenaikan masih belum dilakukan.

Hingga kini, gaji PNS masih mengacu pada struktur setelah kenaikan 8% yang berlaku sejak Januari 2024.

Berikut rincian lengkap gaji PNS per golongan berdasarkan aturan terbaru dan proyeksi kenaikan yang tertuang dalam Perpres 79/2025.

Dasar Hukum dan Kebijakan Terkini

Kebijakan kenaikan gaji PNS 2025 merujuk pada Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 30 Juni 2025.

Dalam aturan ini, pemerintah menargetkan peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Fokus utama diberikan kepada guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta aparat TNI/Polri.

Meski demikian, hingga September 2025, Kemenpan RB menyatakan belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai besaran pasti kenaikan gaji.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, menegaskan bahwa pemerintah masih memfokuskan diri pada program prioritas nasional lainnya.

Sementara itu, struktur gaji PNS yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, yang merupakan hasil penyesuaian terakhir sebesar 8% sejak Januari 2024.

Rincian Gaji PNS 2025 Per Golongan (Masih Berlaku)

Berikut adalah rincian gaji pokok PNS tahun 2025 berdasarkan golongan dan masa kerja, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber resmi pemerintah:

Golongan I – Juru (Pendidikan Dasar hingga SMP)

IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600 IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700 IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700 ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II – Pengatur (Lulusan SMA/D3)

IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400 IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500 IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200 IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III – Penata (Lulusan S1)

IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200 IIIB: Rp2.920.800 – Rp4.792.000 IIIC: Rp3.041.900 – Rp5.008.100 IIID: Rp3.168.200 – Rp5.231.700

Golongan IV – Pembina (Lulusan S2/S3)

IVA: Rp3.590.100 – Rp5.920.800 IVB: Rp3.744.500 – Rp6.186.500 IVC: Rp3.905.600 – Rp6.456.400 IVD: Rp4.073.900 – Rp6.739.800

Proyeksi Kenaikan Berdasarkan Perpres 79/2025

Meski belum ada pengumuman resmi mengenai persentase pasti, berdasarkan Perpres 79/2025, proyeksi kenaikan gaji PNS 2025 adalah sebagai berikut:

Golongan I dan II: Naik sebesar 8% Golongan III: Naik sebesar 10% Golongan IV: Naik sebesar 12%

Kenaikan ini rencananya akan diterapkan secara bertahap dan disertai dengan kebijakan reward berbasis kinerja.

Pemerintah juga menyiapkan skema tambahan penghargaan bagi ASN yang memiliki kinerja unggul.

Penjelasan Resmi dari Kemenpan RB

Hingga saat ini, Kemenpan RB belum mengeluarkan jadwal resmi kapan kenaikan gaji PNS akan mulai berlaku.

Averrouce menekankan bahwa semua keputusan akan diumumkan setelah melalui pembahasan mendalam dengan kementerian/lembaga terkait.

“Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini (kebijakan kenaikan gaji PNS 2025).

Presiden Prabowo masih memfokuskan arahan untuk mengawal program prioritas nasional lainnya,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/9/2025).

Kesimpulan

Meski Perpres 79/2025 telah menetapkan arah kebijakan kenaikan gaji PNS 2025, implementasi detailnya masih menunggu pembahasan lebih lanjut.

Gaji yang berlaku saat ini masih mengacu pada struktur pasca-kenaikan 8% pada Januari 2024.

PNS diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Kemenpan RB atau sumber pemerintah terpercaya terkait jadwal dan besaran pasti kenaikan gaji.

Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan informasi terkini yang tersedia di berbagai sumber resmi dan media terpercaya per September 2025.

Perubahan kebijakan dapat terjadi sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah.

***

Berita Terkait