- Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Nominal tersebut merupakan gaji pokok, belum termasuk tunjangan-tunjangan yang tetap diberikan seperti:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan anak
- Tunjangan pangan (beras)
- THR dan gaji ke-13
Beberapa wilayah seperti Papua juga mendapatkan tunjangan kemahalan sesuai ketentuan.
Gaji PNS Mei 2026: Tidak Ada Perubahan
Sama seperti pensiunan, gaji PNS aktif pada Mei 2026 juga tidak mengalami kenaikan. Pemerintah belum mengeluarkan regulasi baru terkait penyesuaian gaji ASN. Dengan demikian, gaji PNS tetap mengacu pada struktur yang berlaku sejak kenaikan terakhir pada 2024.
Autentikasi Wajib Dilakukan Agar Gaji Lancar
Taspen kembali mengingatkan bahwa pensiunan wajib melakukan autentikasi berkala melalui aplikasi Andal by Taspen setiap tanggal 1–15 setiap bulan. Autentikasi ini penting untuk memastikan data penerima masih valid sehingga pembayaran tidak terhambat.
Jika autentikasi gagal atau server error, pensiunan dapat langsung datang ke kantor bayar terdekat untuk autentikasi manual.
Kesimpulan
- Gaji PNS dan pensiunan Mei 2026 tetap cair 1 Mei, meski tanggal merah.
- Tidak ada kenaikan gaji maupun rapelan, karena belum ada regulasi baru.
- Nominal gaji tetap mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024.
- Pensiunan wajib melakukan autentikasi agar pembayaran tidak terhambat.
Dengan kepastian ini, para PNS dan pensiunan dapat lebih tenang menghadapi awal bulan Mei 2026.
