Pemerintah menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 adalah dua kebijakan berbeda:
| Aspek |
THR |
Gaji ke-13 |
| Waktu Pencairan |
Menjelang Idulfitri |
Juni (pertengahan tahun) |
| Tujuan |
Mendukung kebutuhan hari raya |
Mendukung biaya pendidikan |
| Komponen Pembayaran |
Gaji pokok + tunjangan |
Gaji pokok + tunjangan + (opsional) tukin |
| Penerima |
ASN, TNI/Polri, pensiunan |
ASN, TNI/Polri, pensiunan |
Airlangga menegaskan bahwa pemisahan ini penting agar manfaat kebijakan lebih tepat sasaran.
Dampak Ekonomi dari Pencairan Gaji ke-13
Pencairan gaji ke-13 setiap tahun memberikan dampak signifikan terhadap:
1. Konsumsi Rumah Tangga
Gaji ke-13 biasanya digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti:
- Pembelian seragam sekolah
- Buku dan alat tulis
- Biaya pendaftaran sekolah
- Pembayaran uang pangkal atau SPP
2. Perputaran Ekonomi Daerah
Di berbagai daerah, termasuk Manado dan wilayah Sulawesi Utara, pencairan gaji ke-13 mendorong peningkatan transaksi di sektor ritel, pendidikan, dan jasa.
3. Stabilitas Ekonomi Nasional
Dengan jumlah ASN dan pensiunan yang mencapai jutaan orang, pencairan gaji ke-13 menjadi stimulus ekonomi yang cukup besar di pertengahan tahun.
Kesimpulan
Gaji ke-13 ASN dan pensiunan dipastikan cair pada Juni 2026, memberikan angin segar bagi jutaan penerima di seluruh Indonesia.
Besaran gaji ke-13 mengikuti komponen gaji bulanan masing-masing golongan, termasuk gaji pokok dan tunjangan.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN serta memperkuat daya beli masyarakat. ***