JAKARTA - Pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap ketiga untuk periode Juli-September 2025 akan segera dimulai, namun dibarengi kabar bahwa banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terancam dicoret dari daftar penerima akibat pemutakhiran data terbaru oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Kementerian Sosial (Kemensos) mengingatkan bahwa sistem pencairan bansos kini berubah dari tahunan menjadi triwulan, sehingga penerima tahap kedua belum tentu akan kembali mendapatkan di tahap ketiga.
Pencairan Segera Dimulai, Data Diproyeksikan Rampung Pekan Ini
Kementerian Sosial memastikan proses pencairan bansos tahap ketiga telah memasuki tahap akhir.
Badan Pusat Statistik (BPS) sudah melakukan verifikasi lapangan hingga 18 Agustus 2025, dan data terbaru diproyeksikan rampung pekan ini.
"Penerima bansos akan dipilah berdasarkan kategori desil 1–10, dengan prioritas utama bagi keluarga di desil 1–4. Jika sesuai target, pencairan PKH dan BPNT bisa dimulai pada awal hingga pertengahan September 2025," ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam keterangan resminya.
Proses pencairan akan dilakukan bertahap, dari jumlah kecil hingga meluas, agar distribusi berjalan lancar tanpa hambatan administrasi maupun antrean bank.
Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar bansos benar-benar tepat sasaran.
Banyak KPM Terancam Dicoret, Ini Alasannya
Di balik kabar gembira pencairan yang segera dimulai, terdapat kabar kurang menyenangkan bagi sebagian KPM.
Mensos Gus Ipul mengingatkan bahwa pemutakhiran data BPS membuat sebagian KPM kehilangan haknya.
"Keluarga yang sebelumnya berada di desil 1–4 bisa bergeser ke desil 5 ke atas, sehingga otomatis tidak lagi berhak menerima bantuan. Artinya, sejumlah penerima tahap kedua berpotensi tidak lagi menerima di tahap ketiga ini," jelas Gus Ipul.
Kemensos menegaskan bansos bersifat dinamis, sehingga penerima bisa berubah sesuai kondisi ekonomi keluarga berdasarkan data resmi.
"Bisa saja ada penerima yang keluar dari daftar karena inclusion error, atau sebaliknya ada yang masuk karena exclusion error," tambahnya.
Sistem Pencairan Berubah dari Tahunan Menjadi Triwulan
Salah satu perubahan signifikan dalam penyaluran bansos tahun 2025 adalah perubahan sistem dari tahunan menjadi triwulan.
Penerima bansos kini berganti setiap tiga bulan mengikuti hasil pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola BPS.
"Jadi, akan ada penerima-penerima baru setiap tiga bulan. Ada yang check-out dan check-in," kata Gus Ipul.
Pemutakhiran data DTSEN dilakukan tiap triwulan dan memengaruhi daftar penerima bansos reguler seperti BPNT dan PKH.
"Boleh kami memasukkan data, tetapi yang memverifikasi dan menetapkan desil 1, 2, 3, dan 4 itu adalah BPS. Kami tugasnya hanya menyalurkan," ujar Gus Ipul.
Data diperbarui melalui groundchecking oleh Kemensos dan pemerintah daerah, lalu diverifikasi dan divalidasi BPS untuk memastikan bantuan sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Jadwal dan Nominal Bantuan PKH-BPNT Tahap III
Penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT di tahun 2025 dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali.
Berikut adalah jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT tahun 2025:
- Tahap 1: Januari 2025-Maret 2025 - Tahap 2: April 2025-Juni 2025 - Tahap 3: Juli 2025-September 2025 - Tahap 4: Oktober 2025-Desember 2025Untuk nominal bantuan PKH disesuaikan dengan kategori penerimanya.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jaminan Sosial No. 59/3.4/HK.01/1/2025, kategori penerima PKH 2025 meliputi:
- Ibu Hamil: Rp 750.000/per tahap penyaluran - Anak Usia Dini: Rp 750.000/per tahap penyaluran - Anak Sekolah Dasar (SD): Rp 225.000/per tahap penyaluran - Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 375.000/per tahap penyaluran - Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 500.000/per tahap penyaluran - Disabilitas Berat: Rp 600.000/per tahap penyaluran - Lanjut Usia: Rp 600.000/per tahap penyaluran - Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp 2.700.000/per tahap penyaluranSementara itu, penerima bansos BPNT mendapatkan bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan atau Rp 600.000 per tahap penyaluran.
Bantuan ini disalurkan secara non-tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong atau agen resmi yang bekerja sama dengan Kemensos.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaannya melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos sebelum penyaluran tahap berikutnya dimulai.
Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengecek status penerima bansos PKH dan BPNT secara online:
Melalui Website Resmi Kemensos
1. Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id 2. Pilih wilayah sesuai domisili, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa 3. Ketik nama lengkap sesuai KTP di kolom yang tersedia 4. Masukkan kode captcha yang muncul di layar 5. Klik tombol "Cari Data" 6. Jika terdaftar, akan muncul keterangan berisi nama, usia, jenis bansos yang diterima, serta status penyalurannyaMelalui Aplikasi Cek Bansos
1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store 2. Jika belum memiliki akun, pilih opsi "Buat Akun Baru" lalu lengkapi formulir dengan data sesuai KTP 3. Buat username dan password untuk login 4. Setelah akun aktif, login menggunakan username dan password yang telah dibuat 5. Di halaman utama, pilih menu "Cek Bansos" 6. Masukkan data wilayah domisili sesuai KTP, mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan 7. Ketik nama lengkap sesuai KTP 8. Klik tombol "Cari Data" dan tunggu hingga hasil pencarian munculSaat melakukan pengecekan bansos, sistem akan menampilkan keterangan tertentu.
Jika hasilnya berstatus "TIDAK", artinya nama tidak tercatat sebagai penerima program bantuan sosial pada periode tersebut.
Sementara jika hasil menunjukkan "YA", berarti terdaftar sebagai penerima bansos.
Cara Daftar DTSEN untuk Dapat Bansos
Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial padahal memenuhi syarat, dapat mengajukan pendaftaran secara mandiri.
Pengajuan pendaftaran DTSEN dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store atau App Store 2. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum punya akun, buat akun baru terlebih dahulu sesuai data KTP 3. Di halaman utama, pilih menu "Usulan" 4. Masukkan data pribadi sesuai KTP dengan lengkap dan benar 5. Unggah dokumen pendukung, seperti foto KTP, Kartu Keluarga (KK), kondisi rumah, dan dokumen lain yang diminta 6. Setelah pengajuan selesai, cek status secara berkala melalui aplikasi. Jika dinyatakan layak, nama akan tercantum dalam daftar penerima bantuan sosial di sistem DTSEN Kemensos 2025Pentingnya Pemahaman Baru bagi KPM
Perubahan sistem pencairan bansos dari tahunan menjadi triwulan ini memerlukan pemahaman baru bagi seluruh KPM.
Mereka perlu memahami bahwa status penerima bisa berubah setiap tiga bulan tergantung pada hasil verifikasi data terbaru.
"Jadi teman-teman semua pada tahun 2025 ini diberlakukan pencairan PKH-BPNT bukan lagi per tahun tapi per triwulan. Jadi kalau teman-teman semua dapat di tahap kedua belum tentu dapat di tahap ketiga. Nah, kalau misalnya tidak dapat di tahap ketiga belum tentu juga tidak dapat di tahap keempat. Bisa jadi kalian dapat lagi di tahap keempat karena dilakukan ground check per triwulan," jelas salah satu pendamping sosial.
Bagi KPM yang dinyatakan tidak lagi berhak menerima bantuan di tahap ketiga, diharapkan dapat memaklumi keputusan ini karena berdasarkan data terbaru yang telah diverifikasi oleh BPS.
Demikian pula bagi KPM baru yang sebelumnya tidak menerima namun kini berhak, dapat segera memanfaatkan haknya.
***