Sistem Pencairan Berubah dari Tahunan Menjadi Triwulan
Salah satu perubahan signifikan dalam penyaluran bansos tahun 2025 adalah perubahan sistem dari tahunan menjadi triwulan.
Penerima bansos kini berganti setiap tiga bulan mengikuti hasil pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola BPS.
"Jadi, akan ada penerima-penerima baru setiap tiga bulan. Ada yang check-out dan check-in," kata Gus Ipul.
Pemutakhiran data DTSEN dilakukan tiap triwulan dan memengaruhi daftar penerima bansos reguler seperti BPNT dan PKH.
"Boleh kami memasukkan data, tetapi yang memverifikasi dan menetapkan desil 1, 2, 3, dan 4 itu adalah BPS. Kami tugasnya hanya menyalurkan," ujar Gus Ipul.
Data diperbarui melalui groundchecking oleh Kemensos dan pemerintah daerah, lalu diverifikasi dan divalidasi BPS untuk memastikan bantuan sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Jadwal dan Nominal Bantuan PKH-BPNT Tahap III
Penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT di tahun 2025 dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali.
Berikut adalah jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT tahun 2025:
- Tahap 1: Januari 2025-Maret 2025 - Tahap 2: April 2025-Juni 2025 - Tahap 3: Juli 2025-September 2025 - Tahap 4: Oktober 2025-Desember 2025Untuk nominal bantuan PKH disesuaikan dengan kategori penerimanya.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jaminan Sosial No. 59/3.4/HK.01/1/2025, kategori penerima PKH 2025 meliputi:
- Ibu Hamil: Rp 750.000/per tahap penyaluran - Anak Usia Dini: Rp 750.000/per tahap penyaluran - Anak Sekolah Dasar (SD): Rp 225.000/per tahap penyaluran - Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 375.000/per tahap penyaluran - Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 500.000/per tahap penyaluran - Disabilitas Berat: Rp 600.000/per tahap penyaluran - Lanjut Usia: Rp 600.000/per tahap penyaluran - Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp 2.700.000/per tahap penyaluranSementara itu, penerima bansos BPNT mendapatkan bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan atau Rp 600.000 per tahap penyaluran.