Berita

Kabar Baik dan Buruk Pencairan PKH-BPNT Tahap III: Banyak KPM Dicoret, Sistem Kini Berubah Per Triwulan

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,129 kata 4 halaman
Kabar Baik dan Buruk Pencairan PKH-BPNT Tahap III: Banyak KPM Dicoret, Sistem Kini Berubah Per Triwulan
1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store atau App Store 2. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum punya akun, buat akun baru terlebih dahulu sesuai data KTP 3. Di halaman utama, pilih menu "Usulan" 4. Masukkan data pribadi sesuai KTP dengan lengkap dan benar 5. Unggah dokumen pendukung, seperti foto KTP, Kartu Keluarga (KK), kondisi rumah, dan dokumen lain yang diminta 6. Setelah pengajuan selesai, cek status secara berkala melalui aplikasi. Jika dinyatakan layak, nama akan tercantum dalam daftar penerima bantuan sosial di sistem DTSEN Kemensos 2025

Pentingnya Pemahaman Baru bagi KPM

Perubahan sistem pencairan bansos dari tahunan menjadi triwulan ini memerlukan pemahaman baru bagi seluruh KPM.

Mereka perlu memahami bahwa status penerima bisa berubah setiap tiga bulan tergantung pada hasil verifikasi data terbaru.

"Jadi teman-teman semua pada tahun 2025 ini diberlakukan pencairan PKH-BPNT bukan lagi per tahun tapi per triwulan. Jadi kalau teman-teman semua dapat di tahap kedua belum tentu dapat di tahap ketiga. Nah, kalau misalnya tidak dapat di tahap ketiga belum tentu juga tidak dapat di tahap keempat. Bisa jadi kalian dapat lagi di tahap keempat karena dilakukan ground check per triwulan," jelas salah satu pendamping sosial.

Bagi KPM yang dinyatakan tidak lagi berhak menerima bantuan di tahap ketiga, diharapkan dapat memaklumi keputusan ini karena berdasarkan data terbaru yang telah diverifikasi oleh BPS.

Demikian pula bagi KPM baru yang sebelumnya tidak menerima namun kini berhak, dapat segera memanfaatkan haknya.

***

Berita Terkait