3. ASN Non-Job Tanpa Hak Keuangan
Pegawai yang tidak aktif bekerja dan sudah tidak menerima gaji rutin dari negara sama sekali tidak masuk dalam daftar penerima gaji ke-13 2026.
Kelompok ini justru sudah tidak tercatat sebagai pegawai aktif dalam sistem administrasi kepegawaian.
4. ASN yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah
Pegawai yang diperbantukan atau bekerja di luar instansi pemerintah, seperti pada organisasi internasional atau lembaga non-pemerintah, serta menerima gaji dari lembaga tersebut, tidak akan menerima gaji ke-13 dari negara.
Hal ini untuk menghindari potensi pembayaran ganda.
5. PPPK dengan Masa Kerja Kurang dari Satu Bulan
Kebijakan ini menjadi salah satu poin paling krusial dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru diangkat dan belum genap bekerja satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 dipastikan belum berhak menerima tambahan penghasilan tersebut.
Jika masa kerja kurang dari satu tahun, gaji ke-13 diberikan secara proporsional.
Namun, jika masa kerja belum mencapai satu bulan, hak tersebut gugur sama sekali.
6. ASN Baru dengan Persyaratan Administratif Belum Lengkap
Pegawai yang baru diangkat tetapi belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi kepegawaian pada saat proses pencairan juga tidak akan menerima gaji ke-13.
Jadwal Pencairan & Besaran Gaji ke-13 2026
Bagi ASN yang termasuk dalam kategori penerima, kabar baiknya adalah pencairan akan dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
Hal ini tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026.
Pemerintah juga memberikan kelonggaran bahwa jika belum dapat dibayarkan tepat waktu pada Juni, pencairan tetap dapat dilakukan setelah bulan tersebut, sehingga dana dijamin cair dalam tahun anggaran 2026.
Adapun besaran gaji ke-13 2026 didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026, yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Untuk PNS dan ASN pada umumnya, gaji ke-13 diberikan penuh tanpa potongan apa pun, termasuk tidak dikenakan potongan iuran atau pajak penghasilan, sehingga jumlah yang diterima benar-benar utuh seperti penghasilan rutin bulanan.