Berita

Jangan Salah Paham! Ini Daftar Lengkap PNS & PPPK yang Tak Kebagian Gaji ke-13 2026

Diperbarui 0 5 mnt baca 884 kata 3 halaman
Jangan Salah Paham! Ini Daftar Lengkap PNS & PPPK yang Tak Kebagian Gaji ke-13 2026
Jangan Salah Paham! Ini Daftar Lengkap PNS & PPPK yang Tak Kebagian Gaji ke-13 2026 — JAKARTA – Kabar baik datang bagi seb...

3. ASN Non-Job Tanpa Hak Keuangan

Pegawai yang tidak aktif bekerja dan sudah tidak menerima gaji rutin dari negara sama sekali tidak masuk dalam daftar penerima gaji ke-13 2026.

Kelompok ini justru sudah tidak tercatat sebagai pegawai aktif dalam sistem administrasi kepegawaian.

4. ASN yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah

Pegawai yang diperbantukan atau bekerja di luar instansi pemerintah, seperti pada organisasi internasional atau lembaga non-pemerintah, serta menerima gaji dari lembaga tersebut, tidak akan menerima gaji ke-13 dari negara.

Hal ini untuk menghindari potensi pembayaran ganda.

5. PPPK dengan Masa Kerja Kurang dari Satu Bulan

Kebijakan ini menjadi salah satu poin paling krusial dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru diangkat dan belum genap bekerja satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 dipastikan belum berhak menerima tambahan penghasilan tersebut.

Jika masa kerja kurang dari satu tahun, gaji ke-13 diberikan secara proporsional.

Namun, jika masa kerja belum mencapai satu bulan, hak tersebut gugur sama sekali.

6. ASN Baru dengan Persyaratan Administratif Belum Lengkap

Pegawai yang baru diangkat tetapi belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi kepegawaian pada saat proses pencairan juga tidak akan menerima gaji ke-13. 

Jadwal Pencairan & Besaran Gaji ke-13 2026

Bagi ASN yang termasuk dalam kategori penerima, kabar baiknya adalah pencairan akan dilakukan paling cepat pada Juni 2026.

Hal ini tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026.

Pemerintah juga memberikan kelonggaran bahwa jika belum dapat dibayarkan tepat waktu pada Juni, pencairan tetap dapat dilakukan setelah bulan tersebut, sehingga dana dijamin cair dalam tahun anggaran 2026.

Adapun besaran gaji ke-13 2026 didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026, yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Untuk PNS dan ASN pada umumnya, gaji ke-13 diberikan penuh tanpa potongan apa pun, termasuk tidak dikenakan potongan iuran atau pajak penghasilan, sehingga jumlah yang diterima benar-benar utuh seperti penghasilan rutin bulanan.

Berita Terkait