Berita

Jangan Salah Paham! Ini Daftar Lengkap PNS & PPPK yang Tak Kebagian Gaji ke-13 2026

Diperbarui 0 5 mnt baca 884 kata 3 halaman
Jangan Salah Paham! Ini Daftar Lengkap PNS & PPPK yang Tak Kebagian Gaji ke-13 2026
Jangan Salah Paham! Ini Daftar Lengkap PNS & PPPK yang Tak Kebagian Gaji ke-13 2026 — JAKARTA – Kabar baik datang bagi seb...

Estimasi Rentang Gaji ke-13 per Golongan

  • Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
  • Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100 – Rp3.208.800
  • Golongan III (IIIa-IIId): Rp1.748.100 – Rp4.029.600
  • Golongan IV (IVa-IVe): Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Sumber: Kompas TV & Obor Timur

Adapun untuk pejabat negara dan pegawai non-ASN, besaran nominal yang diterima bervariasi berdasarkan jabatan dan jenjang pendidikan, dengan pejabat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta hingga pimpinan lembaga nonstruktural mencapai Rp31,4 juta.

Anggaran Rp55 Triliun sebagai Stimulus Ekonomi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk gaji ke-13 2026 mencapai sekitar Rp55 triliun.

Kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai bentuk penghargaan bagi aparatur negara, tetapi juga sebagai salah satu pengungkit pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II-2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan bahwa kebijakan fiskal ini akan dioptimalkan untuk menjaga momentum target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen di tengah dinamika ekonomi global.

Dengan total penerima yang mencakup jutaan ASN, TNI, Polri, PPPK, pejabat negara, hingga pensiunan di seluruh Indonesia, pencairan gaji ke-13 diharapkan mampu menopang daya beli masyarakat sekaligus menjadi bantalan ekonomi yang efektif di pertengahan tahun.

Imbauan Pemerintah

Para ASN diimbau untuk secara proaktif memahami status kepegawaian dan kelengkapan administratifnya masing-masing sebelum proses pencairan dimulai pada Juni 2026.

Bagi ASN yang masuk dalam kategori pengecualian, disarankan untuk segera berkoordinasi dengan instansi atau satuan kerja masing-masing.

Pemerintah juga memastikan bahwa sistem pencairan akan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening penerima guna menjamin transparansi dan keamanan dana.

Berita Terkait