Bungko News – JAKARTA – Kabar baik datang bagi sebagian besar Aparatur Sipil Negara di Indonesia.
Pemerintah resmi memastikan pencairan gaji ke-13 2026 akan dimulai paling cepat pada Juni 2026.
Namun, di balik euforia tersebut, pemerintah juga menerapkan skema baru dengan menetapkan sejumlah golongan ASN yang sama sekali tidak berhak menerima tambahan penghasilan tahun ini.
Lantas, siapa saja yang dipastikan tidak kebagian?
Landasan Hukum Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026
Kepastian pencairan gaji ke-13 tahun ini tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Regulasi yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 ini menjadi payung hukum utama bagi seluruh instansi di pusat maupun daerah.
Sebagai aturan turunannya, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran secara lebih rinci, mulai dari mekanisme penghitungan hingga jadwal pencairan.
Bukan Tanpa Syarat: Golongan ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13 2026
Meskipun gaji ke-13 2026 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN yang mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan, pemerintah memberlakukan sejumlah pengecualian ketat untuk memastikan anggaran negara tepat sasaran.
Berikut daftar lengkap golongan ASN yang tidak akan menerima tambahan penghasilan pada Juni 2026 mendatang:
1. ASN yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara
Pegawai yang mengambil cuti tanpa menerima gaji rutin dari negara ini secara otomatis gugur haknya untuk menerima gaji ke-13. Mereka dianggap berhenti sementara dari tugasnya, sehingga tidak memenuhi syarat administratif untuk menerima tambahan penghasilan.
2. ASN yang Diberhentikan Sementara
Kategori ini biasanya mencakup pegawai yang sedang tersandung kasus hukum, menghadapi proses pidana, atau menjalani hukuman disiplin berat.
Selama masa pemberhentian sementara, seluruh hak keuangan termasuk gaji ke-13 dinyatakan gugur.