Berita

Jangan Kaget! Gaji ke-13 PNS Eselon I Tembus Rp24 Juta, Eselon IV Rp10 Juta – Ini Penjelasannya

Diperbarui 0 5 mnt baca 967 kata 3 halaman
Jangan Kaget! Gaji ke-13 PNS Eselon I Tembus Rp24 Juta, Eselon IV Rp10 Juta – Ini Penjelasannya
Jangan Kaget! Gaji ke-13 PNS Eselon I Tembus Rp24 Juta, Eselon IV Rp10 Juta – Ini Penjelasannya — Mengapa Gaji ke-13 Eselo...
  • Penerima – Meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, hingga pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.

  • Kelompok yang tidak berhak – ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, serta ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi penugasan.

  • Gaji ke-13 juga tidak dikenakan potongan iuran dan potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun.

    Pajak penghasilan yang mungkin timbul akan ditanggung oleh pemerintah.

    ❓ Yang Perlu Diperhatikan (FAQ)

    1. Apakah semua pejabat eselon I pasti menerima Rp24,8 juta?

    Tidak selalu.

    Angka Rp24.886.200 merupakan besaran maksimal yang tercantum dalam lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026.

    Besaran aktual dapat bervariasi tergantung pada kebijakan tunjangan kinerja di masing-masing instansi, serta golongan, masa kerja, dan kelas jabatan.

    2. Apakah ASN di pemerintah daerah juga menerima tukin penuh?

    Tidak otomatis.

    Untuk ASN di lingkungan pemerintah daerah, komponen tambahan penghasilannya disesuaikan dengan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan diatur dalam kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

    3. Apakah pensiunan PNS juga menerima nominal sebesar itu?

    Tidak.

    Untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.

    Besarannya bervariasi antara golongan I hingga IV, dengan kisaran mulai dari sekitar Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta.

    4. Kapan gaji ke-13 cair?

    Pencairan gaji ke-13 dimulai paling cepat 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar Taspen di seluruh Indonesia.

    Penerima tidak perlu melakukan autentikasi ulang atau pengajuan tambahan.

    Berita Terkait