Momen pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) selalu dinanti setiap tahunnya Mengapa Gaji ke-13 Eselon I Bisa Tembus Rp24 Juta Mengapa Gaji ke-13 Eselon I Bisa Tembus Rp24 Juta Tags: Tembus Rp24 Juta Tags: Tembus Rp24 Juta
Momen pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) selalu dinanti setiap tahunnya.
Namun tahun 2026 ini, angka yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 membuat banyak pihak terkejut.
Bagaimana tidak, pejabat setingkat eselon I bisa mengantongi sekitar Rp24,8 juta, sementara eselon IV menerima Rp10,6 juta.
Besaran ini jauh lebih besar dari gaji bulanan kebanyakan orang, sehingga tak sedikit yang bertanya-tanya: apakah ini benar-benar gaji ke-13 yang dimaksud? Lalu apa yang menyebabkan nominalnya begitu fantastis?
Artikel ini akan mengupas tuntas mengapa gaji ke-13 PNS, khususnya untuk eselon I hingga IV, memiliki angka yang terbilang sangat tinggi dan tidak seperti bayangan banyak orang tentang tambahan penghasilan tahunan pada umumnya.
Tabel Besaran Gaji ke-13 untuk Pejabat Eselon di Lembaga Non-Struktural
Sebagai gambaran awal, berikut rincian besaran gaji ke-13 untuk pejabat non-ASN di lembaga non-struktural setara eselon berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026.
| Jabatan Setara Eselon | Besaran Gaji ke-13 (Rp) |
|---|---|
| Eselon I | Rp24.886.200 |
| Eselon II | Rp19.514.300 |
| Eselon III | Rp13.842.300 |
| Eselon IV | Rp10.612.900 |
Sebagai informasi tambahan, bagi pimpinan dan anggota lembaga non-struktural seperti ketua atau kepala lembaga, besaran yang diterima mencapai Rp31.474.800, wakil ketua Rp29.665.400, serta sekretaris dan anggota masing-masing Rp28.104.300.
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 bukan sekadar gaji pokok yang dikalikan satu bulan.
Besarannya dihitung berdasarkan akumulasi komponen penghasilan yang diterima aparatur negara pada bulan Mei 2026.
Berikut adalah lima komponen utama yang membentuk total gaji ke-13:
-
Gaji pokok – Penghasilan dasar berdasarkan golongan dan masa kerja.
-
Tunjangan keluarga – Tambahan penghasilan untuk istri atau suami serta anak.
-
Tunjangan pangan – Diberikan dalam bentuk uang sebagai pengganti tunjangan beras atau kebutuhan pokok lainnya.
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum – Khusus untuk pejabat struktural tertentu atau sebagai pengganti bagi yang tidak memiliki tunjangan jabatan.
-
Tunjangan kinerja (Tukin) – Inilah komponen yang paling menentukan besarnya gaji ke-13. Tunjangan kinerja didasarkan pada kelas jabatan dan pencapaian kinerja masing-masing instansi.
💡 Khusus untuk ASN di lingkungan pemerintah daerah
Tidak semua gaji ke-13 untuk ASN daerah mencakup komponen tunjangan kinerja. Anggaran gaji ke-13 untuk ASN pusat bersumber dari APBN. Sementara untuk ASN daerah yang bersumber dari APBD, komponennya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah. Artinya, besaran untuk ASN daerah bisa berbeda-beda tergantung kebijakan dan anggaran masing-masing pemerintah daerah.
Mengapa Gaji ke-13 Eselon I Bisa Tembus Rp24 Juta?
Jika melihat komponen di atas, jawabannya terletak pada tunjangan kinerja (Tukin) yang diberikan secara penuh satu bulan dalam gaji ke-13. Bagi pejabat eselon I yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama atau madya, besaran tukin per bulan dapat mencapai puluhan juta rupiah.
Ketika gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan, lalu ditambah dengan tukin satu bulan penuh, total nominal menjadi sangat besar dan bisa melampaui penghasilan bulanan biasa.
Untuk lebih jelasnya, berikut ilustrasi perbandingan sederhana antara gaji bulanan biasa dan gaji ke-13:
-
Gaji bulanan biasa – Gaji pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tunjangan jabatan + tunjangan kinerja (terkadang tidak penuh atau disesuaikan)
-
Gaji ke-13 – Gaji pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tunjangan jabatan + tunjangan kinerja ( penuh satu bulan )
Aturan Resmi yang Mendasari
Seluruh kebijakan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Beberapa poin penting dalam aturan tersebut meliputi:
-
Pencairan – Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.
-
Dasar perhitungan – Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
-
Penerima – Meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, hingga pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.
-
Kelompok yang tidak berhak – ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, serta ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi penugasan.
Gaji ke-13 juga tidak dikenakan potongan iuran dan potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun.
Pajak penghasilan yang mungkin timbul akan ditanggung oleh pemerintah.
❓ Yang Perlu Diperhatikan (FAQ)
1. Apakah semua pejabat eselon I pasti menerima Rp24,8 juta?
Tidak selalu.
Angka Rp24.886.200 merupakan besaran maksimal yang tercantum dalam lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026.
Besaran aktual dapat bervariasi tergantung pada kebijakan tunjangan kinerja di masing-masing instansi, serta golongan, masa kerja, dan kelas jabatan.
2. Apakah ASN di pemerintah daerah juga menerima tukin penuh?
Tidak otomatis.
Untuk ASN di lingkungan pemerintah daerah, komponen tambahan penghasilannya disesuaikan dengan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan diatur dalam kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
3. Apakah pensiunan PNS juga menerima nominal sebesar itu?
Tidak.
Untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
Besarannya bervariasi antara golongan I hingga IV, dengan kisaran mulai dari sekitar Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta.
4. Kapan gaji ke-13 cair?
Pencairan gaji ke-13 dimulai paling cepat 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar Taspen di seluruh Indonesia.
Penerima tidak perlu melakukan autentikasi ulang atau pengajuan tambahan.