Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 telah mendefinisikan secara spesifik bahwa "Hari Raya" yang dimaksud adalah Idulfitri.
Dengan demikian, tidak ada istilah "THR Idul Adha" dalam tunjangan resmi yang bersumber dari APBN.
Kabar Baik: Gaji ke-13 Cair Mulai Juni
Meskipun tidak ada THR khusus Idul Adha, para pensiunan akan menerima tambahan penghasilan di periode yang berdekatan dengan Idul Adha berupa gaji ke-13.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan setara dengan satu bulan gaji pensiun yang diterima pada bulan sebelumnya.
Jadwal Pencairan Gaji Bulanan
Pemerintah memastikan bahwa gaji pokok dan tunjangan pensiunan akan dicairkan setiap tanggal 1 setiap bulannya.
PT Taspen memastikan pencairan tetap berjalan meskipun tanggal merah ataupun hari libur.
Dana disalurkan melalui bank mitra (melalui rekening pribadi) serta Kantor Pos untuk pensiunan yang belum memiliki rekening.
Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan data diri kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, karena gaji pensiun akan langsung masuk ke rekening pribadi atau pencairan tunai di Kantor Pos.
Informasi Penting Bagi Pensiunan
-
Otentikasi Taspen Mobile: Pensiunan wajib melakukan otentikasi secara berkala melalui aplikasi Taspen Otentik untuk memastikan kelancaran pencairan gaji.
-
Verifikasi Informasi: Imbauan dari PT Taspen agar para pensiunan selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi, baik melalui kantor cabang, situs resmi Taspen, maupun pengumuman pemerintah, untuk menghindari hoaks.
-
Gaji ke-13: Diperkirakan akan cair pada bulan Juni—Juli 2026, biasanya diumumkan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Dengan penegasan ini, para pensiunan dapat merencanakan kebutuhan keuangan dengan tenang.
Hak mereka untuk mendapatkan penghasilan layak di masa tua tetap terjamin sesuai regulasi yang berlaku, sembari menanti kemungkinan kebijakan baru dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ke depan.