IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
Golongan IV merupakan jenjang tertinggi bagi pensiunan PNS.
-
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
-
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
-
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
-
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
-
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Gaji pensiunan PNS tertinggi pada 2026 mencapai Rp4.957.100 untuk Golongan IVe.
Tunjangan Pensiunan PNS
Selain gaji pokok di atas, para pensiunan juga berhak menerima sejumlah tunjangan rutin setiap bulan, yaitu:
-
Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
-
Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok (per anak)
-
Tunjangan Pangan: Rp70.420 per jiwa
Komponen ini secara signifikan menambah total penghasilan bulanan yang diterima para pensiunan setiap tanggal 1.
PP 8/2024 Masih Menjadi Satu-satunya Regulasi yang Berlaku
Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur mengenai kenaikan gaji tambahan untuk pensiunan PNS pada tahun 2026.
PT Taspen menegaskan bahwa besaran gaji yang disalurkan masih mengacu pada aturan terakhir, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memberikan klarifikasi bahwa hingga kini belum ada regulasi baru yang berlaku untuk kenaikan gaji pensiunan. "Pencairan gaji pensiunan tetap mengacu pada PP No 8 Tahun 2024," jelas Purbaya.
Peraturan ini sebelumnya telah menetapkan kenaikan gaji pokok pensiunan sebesar 12 persen yang mulai diberlakukan pada tahun 2024.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi hoaks seputar kenaikan gaji pensiunan yang beredar di media sosial.
Tidak Ada THR Idul Adha, Gaji ke-13 Cair Mulai Juni 2026
Beredar pertanyaan di masyarakat mengenai kemungkinan adanya Tunjangan Hari Raya (THR) khusus Idul Adha untuk pensiunan PNS.