Berita

Jadwal Cair TPG ASN dan Non ASN 2026 Ternyata Tidak Sama, Begini Mekanismenya Menurut Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026

Redaksi Diperbarui 0 6mnt 3hal
Jadwal Cair TPG ASN dan Non ASN 2026 Ternyata Tidak Sama, Begini Mekanismenya Menurut Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026
Jadwal Cair TPG ASN dan Non ASN 2026 Ternyata Tidak Sama, Begini Mekanismenya Menurut Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 ...

Linimasa Bulanan Penyaluran TPG

Berdasarkan lampiran Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Persesjen Nomor 2 Tahun 2026, jadwal ketat bulanan sebagai berikut:

Tahapan Deadline Keterangan
Input/pembaruan data Dapodik Maksimal tanggal 10 Data satuan administrasi pangkal, beban kerja, NUPTK, status kepegawaian
Sinkronisasi & verifikasi data Maksimal tanggal 13 Antara Dapodik dan SIM-TUN oleh Ditjen GTK
Penetapan penerima (SKTP/SKTK) Maksimal tanggal 15 Surat Keputusan Tunjangan Profesi diterbitkan oleh Puslapdik
Pengolahan data "Siap Bayar" Maksimal tanggal 20 Batas akhir agar masuk dalam kategori siap transfer
Penyaluran dana Setelah tanggal 20 Transfer langsung ke rekening masing-masing guru  

Khusus bulan Desember, penyaluran dipercepat menjadi setelah tanggal 15 menyesuaikan jadwal akhir tahun anggaran.

💰 Besaran TPG 2026: ASN vs Non-ASN

Guru ASN (PNS dan PPPK)

Guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara menerima TPG sebesar 1 kali Gaji Pokok per bulan, sesuai dengan golongan ruang dan masa kerja yang tercantum dalam SK terakhir.

Berikut estimasi gaji pokok acuan pencairan TPG:

Golongan Kisaran Gaji Pokok (per bulan)
Ia Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id Rp1.999.900 – Rp2.901.400
IIa Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb Rp2.385.000 – Rp3.797.500

Catatan: Nominal di atas mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 sebelum kemungkinan adanya kenaikan gaji pokok di pertengahan 2026 (akan dirapel jika ada perubahan).

Guru Non-ASN

Bagi guru non-ASN (swasta/honorer), besaran TPG dibagi dua kategori:

Kategori Besaran TPG per Bulan
Sudah memiliki SK Inpassing (penyetaraan) Setara 1 kali Gaji Pokok PNS sesuai golongan penyetaraan
Belum memiliki SK Inpassing (non-Inpassing) Rp2.000.000 (datar/flat)  

Pemerintah menganggarkan sekitar Rp11,5 triliun untuk TPG yang akan disalurkan kepada 392.870 guru non-ASN di tahun 2026.

Dibandingkan tahun 2025, anggaran ini mengalami kenaikan sekitar Rp663 miliar.

🔄 Perubahan Signifikan dari Skema Sebelumnya

Aspek Sebelum (Permendikdasmen 4/2025) Setelah (Permendikdasmen 10/2026)
Pola pencairan Triwulan (3 bulan sekali) Setiap bulan (bulanan)
Penyaluran tunjangan khusus Mengikuti pola triwulan Bulanan, mengikuti jadwal yang sama
Tamsil (Tambahan Penghasilan) Mengikuti skema lama Terintegrasi dalam jadwal bulanan  

✅ Syarat TPG Dapat Cair

Agar TPG dapat disalurkan setiap bulan, guru harus memastikan beberapa syarat terpenuhi:

  1. Memiliki sertifikat pendidik (lulus PPG)

  2. Terdaftar aktif dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

  3. SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) telah terbit – ini adalah syarat mutlak. Jika SKTP belum terbit, proses pencairan dipastikan akan mengalami kemunduran yang signifikan.

  4. Data di Dapodik valid (NUPTK, tanggal lahir, status kepegawaian, beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu)

  5. Tidak sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara atau pemberhentian sementara

📢 Status Pencairan Terkini (Mei–Juni 2026)

Pencairan TPG bulan Mei 2026 terpantau sudah mulai mendarat mulus di rekening para guru per 29–30 Mei 2026.

Berita Terkait