Interkoneksi output Siskeudes TA 2025 (soft copy excel dan hard copy)
Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran dari OM SPAN TKD TA 2025
Laporan Rekapitulasi Earmark Tagging TA 2025
Laporan SILPA Dana Desa TA 2025
Laporan penggunaan dana desa sesuai prioritas nasional
Laporan Penyaluran BLT TA 2025
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) TA 2025 bermaterai
✅ Syarat Tambahan Tahap II:
-
Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap pertama
IV. Perubahan Kebijakan Penting dalam PMK 7/2026
PMK 7/2026 membawa penyederhanaan dan fleksibilitas dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Beberapa perubahan strategis yang patut dicermati:
1. Penyederhanaan Syarat Salur
-
Dihapuskannya kewajiban penyertaan Perkades tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT
-
Ditiadakannya persentase minimal realisasi dan capaian output Dana Desa untuk syarat salur tahap II
2. Fleksibilitas Waktu Penyaluran
Meskipun desa belum menerima Dana Desa tahap I hingga batas 15 Juni, desa tetap dapat menerima Dana Desa tahap I dan II dengan melampirkan surat pernyataan kesanggupan menyerap Dana Desa tahap I.
3. Fleksibilitas BLT Desa
Berbeda dengan tahun sebelumnya, besaran BLT 2026 tidak lagi ditentukan berdasarkan persentase pagu Dana Desa, melainkan disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan desa.
BLT diberikan paling banyak Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat dan dapat dibayarkan sekaligus untuk maksimal 3 bulan.
4. Dukungan Koperasi Desa Merah Putih
Dana Desa untuk KDMP hanya dapat digunakan untuk pembangunan fisik (gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP), bukan untuk operasional rutin koperasi.
Dana ini disalurkan terpusat melalui KPPN Jakarta I dan wajib dicatat dalam Perubahan APBDes.
V. Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026 (Permendes 16/2025)
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan 8 (delapan) fokus utama penggunaan Dana Desa tahun 2026:
| No | Fokus Utama | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Penanganan kemiskinan ekstrem | BLT Desa dengan target KPM berbasis data pemerintah |
| 2 | Penguatan desa tangguh iklim & bencana | Mitigasi risiko, kesiapsiagaan bencana |
| 3 | Peningkatan layanan kesehatan dasar | Pencegahan stunting, revitalisasi Posyandu |
| 4 | Ketahanan pangan & lumbung pangan | Minimal 20% anggaran untuk program ketahanan pangan |
| 5 | Dukungan Koperasi Desa Merah Putih | Penggerak ekonomi dan kemandirian desa |
| 6 | Infrastruktur Padat Karya Tunai Desa | Pembangunan/pemeliharaan fisik desa |
| 7 | Infrastruktur digital & teknologi desa | Mendukung pelayanan publik berbasis teknologi |
| 8 | Sektor prioritas lainnya | Potensi dan keunggulan lokal desa |
VI. Larangan Penggunaan Dana Desa 2026
Dana Desa tahun 2026 dilarang digunakan untuk: