Berita

Jadwal Cair Dana Desa 2026 Tahap 1 & 2: Batas Akhir 15 Juni, Siapkan Dokumen Ini!

Redaksi Diperbarui 0 7 menit 3 halaman
Jadwal Cair Dana Desa 2026 Tahap 1 & 2: Batas Akhir 15 Juni, Siapkan Dokumen Ini!
Jadwal Cair Dana Desa 2026 Tahap 1 & 2: Batas Akhir 15 Juni, Siapkan Dokumen Ini! — Pagu Nasional Dana Desa 2026: Menurun ...
  • Interkoneksi output Siskeudes TA 2025 (soft copy excel dan hard copy)

  • Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran dari OM SPAN TKD TA 2025

  • Laporan Rekapitulasi Earmark Tagging TA 2025

  • Laporan SILPA Dana Desa TA 2025

  • Laporan penggunaan dana desa sesuai prioritas nasional

  • Laporan Penyaluran BLT TA 2025

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) TA 2025 bermaterai

  • ✅ Syarat Tambahan Tahap II:


    IV. Perubahan Kebijakan Penting dalam PMK 7/2026

    PMK 7/2026 membawa penyederhanaan dan fleksibilitas dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

    Beberapa perubahan strategis yang patut dicermati:

    1. Penyederhanaan Syarat Salur

    • Dihapuskannya kewajiban penyertaan Perkades tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT

    • Ditiadakannya persentase minimal realisasi dan capaian output Dana Desa untuk syarat salur tahap II

    2. Fleksibilitas Waktu Penyaluran

    Meskipun desa belum menerima Dana Desa tahap I hingga batas 15 Juni, desa tetap dapat menerima Dana Desa tahap I dan II dengan melampirkan surat pernyataan kesanggupan menyerap Dana Desa tahap I.

    3. Fleksibilitas BLT Desa

    Berbeda dengan tahun sebelumnya, besaran BLT 2026 tidak lagi ditentukan berdasarkan persentase pagu Dana Desa, melainkan disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan desa.

    BLT diberikan paling banyak Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat dan dapat dibayarkan sekaligus untuk maksimal 3 bulan.

    4. Dukungan Koperasi Desa Merah Putih

    Dana Desa untuk KDMP hanya dapat digunakan untuk pembangunan fisik (gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP), bukan untuk operasional rutin koperasi.

    Dana ini disalurkan terpusat melalui KPPN Jakarta I dan wajib dicatat dalam Perubahan APBDes.


    V. Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026 (Permendes 16/2025)

    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan 8 (delapan) fokus utama penggunaan Dana Desa tahun 2026:

    No Fokus Utama Keterangan
    1 Penanganan kemiskinan ekstrem BLT Desa dengan target KPM berbasis data pemerintah
    2 Penguatan desa tangguh iklim & bencana Mitigasi risiko, kesiapsiagaan bencana
    3 Peningkatan layanan kesehatan dasar Pencegahan stunting, revitalisasi Posyandu
    4 Ketahanan pangan & lumbung pangan Minimal 20% anggaran untuk program ketahanan pangan
    5 Dukungan Koperasi Desa Merah Putih Penggerak ekonomi dan kemandirian desa
    6 Infrastruktur Padat Karya Tunai Desa Pembangunan/pemeliharaan fisik desa
    7 Infrastruktur digital & teknologi desa Mendukung pelayanan publik berbasis teknologi
    8 Sektor prioritas lainnya Potensi dan keunggulan lokal desa

    VI. Larangan Penggunaan Dana Desa 2026

    Dana Desa tahun 2026 dilarang digunakan untuk:

    Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

    Bagikan

    Berita Terkait