Berita

Jadwal Cair Dana Desa 2026 Tahap 1 & 2: Batas Akhir 15 Juni, Siapkan Dokumen Ini!

Redaksi Diperbarui 0 7 menit 3 halaman
Jadwal Cair Dana Desa 2026 Tahap 1 & 2: Batas Akhir 15 Juni, Siapkan Dokumen Ini!
Jadwal Cair Dana Desa 2026 Tahap 1 & 2: Batas Akhir 15 Juni, Siapkan Dokumen Ini! — Pagu Nasional Dana Desa 2026: Menurun ...

Bungko News – Panduan resmi untuk pemerintah desa dan masyarakat dalam menyikapi kebijakan terbaru penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2026...

Panduan resmi untuk pemerintah desa dan masyarakat dalam menyikapi kebijakan terbaru penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2026.


Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 telah resmi mengubah skema pencairan Dana Desa untuk tahun anggaran 2026.

Regulasi yang berlaku sejak 12 Februari 2026 ini menjadi acuan utama bagi seluruh pemerintah desa dalam merencanakan, menggunakan, dan mempertanggungjawabkan Dana Desa di tengah dinamika kebijakan baru, termasuk pengalokasian besar untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Artikel ini akan menyajikan secara lengkap jadwal pencairan Tahap 1 dan 2, syarat administrasi yang wajib dipenuhi, pagu anggaran nasional, prioritas penggunaan sesuai Permendes 16/2025, hingga perubahan kebijakan penting yang patut dicermati.


I. Pagu Nasional Dana Desa 2026: Menurun dari Tahun Sebelumnya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, pemerintah menetapkan total pagu Dana Desa tahun 2026 sebesar Rp60,57 triliun.

Angka ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan pagu tahun 2025 yang mencapai Rp71 triliun.

Dari total pagu tersebut, dana dibagi menjadi dua skema utama:

Skema Alokasi Keterangan
Dana Desa Reguler Rp25 triliun Disalurkan ke 75.265 desa di seluruh Indonesia
Dana Desa untuk KDMP Rp34,57 triliun (58,03%) Untuk pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih

Fakta penting: Tidak ada satu pun desa yang menerima Dana Desa Reguler di atas Rp1 miliar pada tahun 2026.

Mayoritas desa menerima di kisaran Rp300 juta.


II. Jadwal & Tahapan Penyaluran Dana Desa 2026 (PMK 7/2026)

Pasal 22 PMK Nomor 7 Tahun 2026 mengatur bahwa pencairan Dana Desa 2026 berlangsung dalam 2 (dua) tahap dengan skema yang berbeda antara desa biasa dan desa mandiri.

A. Untuk Desa Non-Mandiri (Mayoritas Desa)

Tahap Persentase Jadwal Pengajuan Paling Cepat Batas Akhir Pengajuan
Tahap I 40% dari pagu Januari 2026 15 Juni 2026
Tahap II 60% dari pagu April 2026 Menunggu Laporan Laporan Akhir Tahun (LLAT)

B. Untuk Desa Mandiri

Tahap Persentase Keterangan
Tahap I 60% dari pagu Paling lambat bulan Juni 2026
Tahap II 40% dari pagu Paling cepat bulan April 2026

⚠️ Peringatan Penting: Pengajuan dokumen syarat salur Tahap I wajib disampaikan paling lambat 15 Juni 2026.

Keterlambatan akan berdampak pada tertundanya proses penyaluran dana ke desa.


III. Persyaratan Administrasi Pencairan Dana Desa 2026

Berdasarkan ketentuan dalam PMK 7/2026 dan panduan teknis di lapangan, berikut dokumen yang wajib disiapkan pemerintah desa untuk pengajuan pencairan:

✅ Syarat Tahap I:

  1. Permohonan Pengajuan Penyaluran kepada Kepala Dinas PMD melalui Camat

  2. Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes Tahun 2026 (soft copy)

  3. Sudah posting APBDes 2026 di aplikasi Siskeudes (terbaca di SIKD Teman Desa)

  4. SK KPM BLT Tahun 2026 (soft copy)

  5. Laporan Realisasi Dana Desa Tahun 2025 yang disahkan Kepala Desa (dari Siskeudes)

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait