Rincian Gaji Pegawai SPPG Badan Gizi Nasional
Besaran gaji di SPPG dibedakan berdasarkan status kepegawaian dan tanggung jawab yang diemban.
Berdasarkan estimasi standar penggajian BGN dan regulasi gaji PPPK (Perpres No. 11 Tahun 2024), berikut rinciannya:
1. Gaji Pegawai Status PPPK (Golongan IX - Lulusan S1):
Pegawai PPPK di SPPG menerima gaji pokok mulai dari Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000 (tergantung masa kerja).
Selain gaji pokok, mereka berhak mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja (tukin) yang diatur sesuai kelas jabatan di Badan Gizi Nasional.
2. Gaji Pegawai Non-ASN/Tenaga Pendukung:
Untuk pegawai kontrak, besaran gaji umumnya disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) tempat SPPG berdiri.
Namun, Kepala BGN menyatakan bahwa tenaga profesional seperti Ahli Gizi akan mendapatkan insentif tambahan karena beban kerja yang tinggi, dengan kisaran total pendapatan antara Rp4.000.000 hingga Rp7.000.000 per bulan.
3. Gaji Tenaga Operasional Lapangan:
Tenaga pembantu masak atau logistik lokal biasanya menerima upah sesuai standar biaya masukan daerah setempat, berkisar antara Rp2.500.000 hingga Rp3.500.000 per bulan.
***