Bungko News – JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) terus mematangkan kesiapan sumber daya manusia (SDM) untuk mengelola Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.
Program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas nasional ini membutuhkan ribuan personel, mulai dari tenaga manajerial hingga operasional lapangan.
Namun, muncul pertanyaan di kalangan pelamar dan pegawai mengenai status kepegawaian mereka.
Siapa saja pegawai SPPG yang berpeluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan siapa yang tidak?
Berikut ulasan lengkap berdasarkan kebijakan terbaru BGN dan regulasi Manajemen ASN.
Urgensi SDM di Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG)
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, dalam berbagai kesempatan menekankan bahwa SPPG adalah ujung tombak keberhasilan program Makan Bergizi Gratis.
Setiap unit SPPG diproyeksikan melayani sekitar 3.000 penerima manfaat, termasuk anak sekolah, ibu hamil, dan balita.
Untuk mengoperasikan ribuan unit ini, BGN merekrut tenaga ahli gizi, juru masak (chef), tenaga logistik, hingga administrasi.
Status kepegawaian ini dibagi menjadi beberapa skema, yakni ASN (PNS dan PPPK) serta Tenaga Pendukung atau Pegawai Non-ASN.
Kriteria Pegawai SPPG yang Diangkat Menjadi PPPK
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan koordinasi antara BGN dengan KemenPAN-RB, terdapat kriteria khusus bagi pegawai SPPG yang masuk dalam skema pengangkatan PPPK:
1. Terdata dalam Database BKN
Pegawai yang sebelumnya telah mengabdi sebagai tenaga honorer atau tenaga non-ASN di instansi pemerintah dan datanya telah terverifikasi dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi prioritas utama untuk dialihkan menjadi PPPK melalui seleksi CASN.
2. Memiliki Kualifikasi Pendidikan yang Relevan