Status kepegawaian ini dibagi menjadi beberapa skema, yakni ASN (PNS dan PPPK) serta Tenaga Pendukung atau Pegawai Non-ASN.
Kriteria Pegawai SPPG yang Diangkat Menjadi PPPK
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan koordinasi antara BGN dengan KemenPAN-RB, terdapat kriteria khusus bagi pegawai SPPG yang masuk dalam skema pengangkatan PPPK:
1. Terdata dalam Database BKN
Pegawai yang sebelumnya telah mengabdi sebagai tenaga honorer atau tenaga non-ASN di instansi pemerintah dan datanya telah terverifikasi dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi prioritas utama untuk dialihkan menjadi PPPK melalui seleksi CASN.
2. Memiliki Kualifikasi Pendidikan yang Relevan
Pengangkatan PPPK di SPPG fokus pada tenaga fungsional.
Kriteria utama adalah lulusan minimal Diploma III (D3) atau Sarjana (S1) di bidang Gizi, Kesehatan Masyarakat, Teknologi Pangan, atau bidang administrasi terkait untuk posisi manajerial unit.
3. Masa Kerja dan Pengalaman
