Berita

Intip Besaran Gaji Pegawai SPPG Makan Bergizi Gratis, PPPK Bisa Tembus Angka Segini!

Diperbarui 0 4 mnt baca 661 kata 3 halaman
Intip Besaran Gaji Pegawai SPPG Makan Bergizi Gratis, PPPK Bisa Tembus Angka Segini!

Pengangkatan PPPK di SPPG fokus pada tenaga fungsional.

Kriteria utama adalah lulusan minimal Diploma III (D3) atau Sarjana (S1) di bidang Gizi, Kesehatan Masyarakat, Teknologi Pangan, atau bidang administrasi terkait untuk posisi manajerial unit.
3. Masa Kerja dan Pengalaman

Pegawai yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun secara terus-menerus di bidang yang relevan dengan distribusi gizi atau pengelolaan dapur umum memiliki poin keunggulan dalam seleksi administrasi PPPK.
4. Lulus Seleksi Kompetensi

Status PPPK tidak diberikan secara otomatis.

Pegawai SPPG harus mengikuti seleksi kompetensi yang meliputi seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosiokultural sesuai standar nasional.

Kriteria Pegawai yang Tidak Diangkat Menjadi PPPK

Tidak semua personel di SPPG akan menyandang status PPPK.

Berikut adalah kategori yang kemungkinan besar tetap berstatus sebagai pegawai kontrak (KKWT) atau tenaga pendukung:
1. Tenaga Operasional Lokal (Juru Masak dan Tenaga Kebersihan)

Untuk posisi operasional harian seperti asisten juru masak atau tenaga kebersihan di tingkat desa/kelurahan, BGN cenderung menggunakan skema tenaga kontrak lokal atau pemberdayaan masyarakat sekitar SPPG.
2. Tidak Memenuhi Syarat Usia dan Pendidikan

Pegawai yang belum memiliki ijazah sesuai kualifikasi minimal (misalnya hanya lulusan SMA untuk posisi teknis tertentu) atau mereka yang usianya sudah melewati batas pensiun PPPK tidak dapat diangkat.
3. Fresh Graduate Tanpa Pengalaman Database

Lulusan baru (fresh graduate) yang direkrut langsung oleh BGN untuk program percepatan biasanya akan masuk melalui skema Pegawai Non-ASN terlebih dahulu sebelum ada pembukaan formasi PPPK secara resmi di tahun anggaran berikutnya.

Berita Terkait