Berita

Intip Besaran Gaji Pegawai SPPG Makan Bergizi Gratis, PPPK Bisa Tembus Angka Segini!

Admin Utama 0 4 menit Hal 2/5
Intip Besaran Gaji Pegawai SPPG Makan Bergizi Gratis, PPPK Bisa Tembus Angka Segini!

Status kepegawaian ini dibagi menjadi beberapa skema, yakni ASN (PNS dan PPPK) serta Tenaga Pendukung atau Pegawai Non-ASN.

Kriteria Pegawai SPPG yang Diangkat Menjadi PPPK

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan koordinasi antara BGN dengan KemenPAN-RB, terdapat kriteria khusus bagi pegawai SPPG yang masuk dalam skema pengangkatan PPPK:

1. Terdata dalam Database BKN

Pegawai yang sebelumnya telah mengabdi sebagai tenaga honorer atau tenaga non-ASN di instansi pemerintah dan datanya telah terverifikasi dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi prioritas utama untuk dialihkan menjadi PPPK melalui seleksi CASN.

2. Memiliki Kualifikasi Pendidikan yang Relevan

Pengangkatan PPPK di SPPG fokus pada tenaga fungsional.

Kriteria utama adalah lulusan minimal Diploma III (D3) atau Sarjana (S1) di bidang Gizi, Kesehatan Masyarakat, Teknologi Pangan, atau bidang administrasi terkait untuk posisi manajerial unit.

3. Masa Kerja dan Pengalaman

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait