Berita

Instruksi Presiden: Bansos Rp500 Ribu dan Rp300 Ribu Cair Serentak 2 Hari Lagi, Cek Saldo Bank Himbara Sekarang!

Admin Utama 0 3 menit 2 halaman
Instruksi Presiden: Bansos Rp500 Ribu dan Rp300 Ribu Cair Serentak 2 Hari Lagi, Cek Saldo Bank Himbara Sekarang!

Bungko News – JAKARTA – Menjelang tutup tahun anggaran 2025, Pemerintah mempercepat penyaluran berbagai bantuan sosial (bansos) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Berdasarkan instruksi terbaru Presiden, terdapat dua jenis bantuan tunai senilai Rp500.000 dan Rp300.000 yang ditargetkan harus segera cair dalam dua hari ke depan, atau paling lambat 31 Desember 2025.

Menariknya, sejumlah saldo dilaporkan mulai masuk ke rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri).

Namun, pantauan di lapangan menunjukkan bahwa dana yang masuk tersebut bukanlah bantuan reguler PKH atau BPNT.

Lantas, bantuan apa yang sudah bisa dicek?

1. Bansos PKH Plus Rp500.000 (Khusus Wilayah Jawa Timur)

Bantuan pertama yang menjadi prioritas instruksi Presiden adalah PKH Plus.

Bantuan ini merupakan program khusus yang dialokasikan untuk wilayah Provinsi Jawa Timur.

- Besaran Bantuan:

Rp500.000 per tahap (Total Rp2.000.000 per tahun).

- Kriteria Penerima:

Lansia berusia 70 tahun ke atas yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Di tahun 2025, cakupan penerima direncanakan juga menyasar penyandang disabilitas berat.

- Titik Pencairan:

Bagi pemegang kartu Bank Jatim, saldo sudah bisa dicek di ATM terdekat.

Namun, bagi wilayah tertentu, pencairan dilakukan melalui titik komunitas di kantor desa atau kelurahan.

2. BLT Dana Desa (Miskin Ekstrem) Rp300.000

Bantuan kedua yang dipercepat adalah BLT Dana Desa atau yang kini dikenal sebagai BLT Miskin Ekstrem.

- Besaran Bantuan:

Rp300.000 per bulan.

Beberapa desa melakukan pencairan sekaligus untuk periode tertentu (rapel), sehingga KPM bisa menerima nominal yang lebih besar tergantung kebijakan desa setempat.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait