Berdasarkan informasi resmi yang dirilis melalui Pojok Satu dan Mantra Sukabumi, penarikan data InfoGTK untuk pencairan TPG Triwulan III akan dilaksanakan dalam empat tahap selama Oktober 2025:
- Tahap I: 1–11 Oktober 2025 - Tahap II: 13–18 Oktober 2025 - Tahap III: 20–25 Oktober 2025 - Tahap IV: 27–31 Oktober 2025Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal GTK mengimbau seluruh guru untuk segera memastikan data kepegawaian mereka telah valid dan sesuai di Dapodik.
Jika ada data yang belum akurat, perbaikan harus segera dilakukan sebelum periode penarikan berikutnya agar tidak menghambat proses pencairan.
Arti Kode 08: Tanda Siap Cair
Salah satu indikator penting dalam proses ini adalah munculnya “kode 08” pada InfoGTK.
Seperti dijelaskan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dan platform kumparan.com, kode 08 menunjukkan bahwa data guru telah valid dan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah terbit.