Komponen Gaji Ke-13 Pensiunan PNS
Besaran Gaji Ke-13 yang diterima oleh pensiunan bukan hanya pensiun pokok.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, komponen Gaji Ke-13 untuk pensiunan meliputi :
-
Pensiun Pokok – Komponen utama yang besarnya telah disesuaikan dengan kenaikan 12% berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024
-
Tunjangan Keluarga – Terdiri dari tunjangan suami/istri (10% dari pensiun pokok) dan tunjangan anak (2% per anak, maksimal 2 anak)
-
Tunjangan Pangan – Dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan 10 kg beras
-
Tambahan Penghasilan – Bagi pensiunan yang semasa aktif menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja (Tukin)
Besaran Gaji Ke-13 disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026 .
Estimasi Total Transferan di Rekening
Untuk membantu para pensiunan menghitung estimasi total saldo yang akan masuk, berikut adalah rincian pensiun pokok berdasarkan golongan (berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024).
Perlu diingat, ini hanya komponen pensiun pokok.
Setelah ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, total nominal Gaji Ke-13 akan lebih besar .
Estimasi Pensiun Pokok Berdasarkan Golongan:
-
Golongan I (Juru – Ia s.d Id) : Rp1.748.100 – Rp2.256.700
-
Golongan II (Pengatur – IIa s.d IId) : Rp1.748.100 – Rp3.208.800
-
Golongan III (Penata – IIIa s.d IIId) : Rp1.748.100 – Rp4.029.600
-
Golongan IV (Pembina – IVa s.d IVe) : Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Simulasi Perhitungan Total Transferan:
Sebagai gambaran, berikut simulasi sederhana untuk pensiunan Golongan III dengan asumsi: