Kesimpulan sementara: Gaji ke-13 tidak dihapus karena memang tidak pernah diwajibkan.
Namun, banyak daerah yang secara sukarela memberikannya dari Dana Desa atau APBD.
Fakta Lapangan 2026: Ada yang Dapat, Ada yang Tidak
Meskipu tidak ada kewajiban nasional, beberapa daerah di Indonesia tetap memberikan gaji ke-13 kepada perangkat desa melalui kebijakan lokal.
- Kabupaten Rembang, Jawa Tengah: Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Rembang menaikkan Alokasi Dana Desa (ADD) dari Rp97 miliar menjadi Rp107 miliar. Kenaikan ini berdampak pada peningkatan Penghasilan Tetap (Siltap) sekitar 8 persen. Yang menarik, Siltap ke-13 tetap diberikan dengan rincian: Kepala Desa mendapat Rp1.000.000, Sekretaris Desa dan perangkat lainnya masing-masing Rp750.000.
- Kabupaten Kudus, Jawa Tengah: Sejak September 2025, Pemkab Kudus telah berkomitmen merealisasikan THR dan gaji ke-13 untuk perangkat desa paling cepat pada tahun 2026. Namun, ada syaratnya: desa harus berstatus desa mandiri terlebih dahulu berdasarkan Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Desa (IPPD), serta disiplin administrasi dan pelaporan keuangan desa.
- Kabupaten Buleleng, Bali: Ribuan perangkat desa di Buleleng menyuarakan aspirasi agar mendapatkan gaji ke-13 dan THR. Mereka mencontohkan daerah tetangga seperti Bangli, Klungkung, dan Gianyar yang telah lebih dulu memberikannya. Dengan PAD Buleleng 2026 mencapai Rp771,6 miliar, mereka menilai seharusnya ada ruang bagi pemerintah daerah. Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menyatakan usulan tersebut masih bergantung pada kemampuan fiskal daerah.
- Kabupaten Garut, Jawa Barat: Pada 2024, Garut menjadi salah satu daerah yang memberikan THR bagi kepala dan perangkat desa dengan nilai setara Siltap per bulan. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp9,2 miliar.
Lalu, Bagaimana dengan Gaji ke-14?
Sepanjang penelusuran kami terhadap regulasi dan pemberitaan hingga Mei 2026, tidak ditemukan adanya kebijakan nasional maupun daerah yang secara spesifik mengatur pemberian gaji ke-14 untuk perangkat desa.