Faktanya: Pensiunan Tetap Menerima Gaji Bulanan
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, hingga saat ini pensiunan PNS, TNI, dan Polri tetap menerima gaji pokok pensiun dan berbagai tunjangan setiap bulan—bukan pesangon sekaligus.
Besaran gaji pokok pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan kisaran sebagai berikut:
-
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
-
Golongan lainnya disesuaikan dengan golongan SK terakhir saat menjabat.
Untuk tahun 2026, pemerintah juga telah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai dilakukan pada Juni 2026.
Kesimpulan
Kabar mengenai pesangon Rp1 miliar bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri belum memiliki dasar hukum yang jelas dan telah dibantah oleh PT Taspen selaku pengelola dana pensiun resmi.
Isu ini muncul dari wacana perubahan skema pensiun dari Pay-As-You-Go menjadi Fully Funded yang masih dalam tahap kajian pemerintah, bukan kebijakan yang sudah ditetapkan dan berlaku.
Masyarakat, terutama para pensiunan, diimbau untuk:
-
Memastikan informasi hanya bersumber dari kanal resmi seperti website dan media sosial PT Taspen, PT Asabri, serta Kementerian Keuangan.
-
Tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi.
-
Melaporkan konten mencurigakan yang mengatasnamakan lembaga resmi pemerintah.
(Redaksi)