Berita

HEBOH! Pesangon Rp1 M Pensiunan PNS & TNI-Polri, Apa Faktanya?

Diperbarui 0 4 mnt baca 757 kata 3 halaman
HEBOH! Pesangon Rp1 M Pensiunan PNS & TNI-Polri, Apa Faktanya?
HEBOH! Pesangon Rp1 M Pensiunan PNS & TNI-Polri, Apa Faktanya? — Namun, benarkah kabar tersebut
  • Masa Kerja Panjang — Masa kerja maksimal atau prima, misalnya mengabdi selama 30 hingga 35 tahun tanpa terputus.

  • Instansi dengan Tunjangan Kinerja (Tukin) Tinggi — PNS di kementerian atau instansi dengan grade tunjangan kinerja tertinggi, seperti Kementerian Keuangan atau Pemprov DKI Jakarta.

  • Jabatan Fungsional Utama — PNS dengan Jabatan Fungsional Ahli Utama, seperti dokter spesialis, peneliti utama, atau profesor.

  • Klarifikasi Resmi Taspen dan Pemerintah

    Meski isu ini semakin meluas, PT Taspen (Persero) selaku badan resmi pengelola dana pensiun ASN secara tegas membantah kabar tersebut.

    Melalui akun Instagram resminya, Taspen menyatakan:

    "Halo Sobat TASPEN, saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan/rapel gaji maupun tunjangan pensiun. Mohon dipastikan informasi yang diterima hanya dari Website atau sosial media resmi TASPEN."

    Taspen juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok, serta belum ada kebijakan baru yang mengubah mekanisme pembayaran pensiun bulanan menjadi pembayaran sekaligus seperti pesangon.

    Dalam pernyataan resmi tertanggal 1 Mei 2026, Taspen menyampaikan bahwa belum ada instruksi pemerintah terkait perubahan sistem pembayaran pensiun maupun kenaikan pensiun pokok untuk tahun ini.

    Bahkan, beberapa pemberitaan sebelumnya pada tahun 2025 juga telah mengklarifikasi bahwa kabar pesangon Rp1 miliar bagi pensiunan PNS adalah tidak benar.

    Hoaks Serupa dan Imbauan Pemerintah

    Isu ini bukanlah yang pertama kali muncul.

    Sebelumnya, beredar pula kabar hoaks mengenai pemangkasan gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri yang juga telah dibantah oleh Kementerian Keuangan melalui PPID Kemenkeu.

    Kemenkeu bahkan menemukan bahwa sejumlah konten hoaks terkait dana pensiun dan bantuan pensiunan dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (deep fake) yang mencatut nama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

    Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum mempercayai atau menyebarkannya di media sosial.

    Berita Terkait