Berita

HEBOH! Pesangon Rp1 M Pensiunan PNS & TNI-Polri, Apa Faktanya?

Diperbarui 0 4 mnt baca 757 kata 3 halaman
HEBOH! Pesangon Rp1 M Pensiunan PNS & TNI-Polri, Apa Faktanya?
HEBOH! Pesangon Rp1 M Pensiunan PNS & TNI-Polri, Apa Faktanya? — Namun, benarkah kabar tersebut

Bungko NewsDunia maya kembali dihebohkan dengan kabar yang menyebutkan bahwa pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri akan menerima pesangon hingga Rp1 miliar.

Informasi ini tersebar luas di berbagai platform media sosial dan aplikasi perpesanan, memicu beragam spekulasi serta pertanyaan dari para pensiunan dan aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Namun, benarkah kabar tersebut? Berikut fakta selengkapnya.


Asal-usul Isu Pesangon Rp1 Miliar

Isu pesangon fantastis ini muncul seiring dengan ramainya wacana pemerintah mengenai perubahan skema pensiunan dari sistem Pay-As-You-Go menjadi Fully Funded.

Dalam skema lama (Pay-As-You-Go), dana pensiun PNS dibayarkan oleh pemerintah dari APBN secara bulanan setelah PNS pensiun, dengan potongan iuran sekitar 4,75 persen dari gaji pokok selama aktif bekerja.

Sementara itu, skema baru (Fully Funded) menghimpun dana pensiun dari persentase take home pay atau total pendapatan PNS—bukan hanya gaji pokok—yang dibayarkan bersama oleh PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.

Dalam skema baru ini, akumulasi dana yang terkumpul selama puluhan tahun masa kerja berpotensi mencapai angka miliaran rupiah saat dicairkan sekaligus di masa pensiun.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo (saat itu) pernah menyebutkan bahwa potensi dana pensiun bisa mencapai Rp1 miliar bagi PNS dengan masa kerja panjang dan iuran besar.

Syarat yang Disebutkan

Menurut informasi yang beredar, tidak semua pensiunan PNS otomatis mendapatkan nominal tersebut.

Beberapa kriteria yang disebut-sebut menjadi syarat antara lain:

  1. Golongan Kepangkatan Tinggi — PNS yang berada di kelas jabatan tinggi, seperti Golongan IV atau menduduki posisi Eselon I dan Eselon II (Pejabat Pimpinan Tinggi).

Berita Terkait