Guru Sertifikasi Terima Rp15 Juta, Non Sertifikasi Capai Rp7 Juta di September 2025! Ini Rinciannya

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud, Iwan Syahril, menegaskan, “Pemerintah komitmen meningkatkan kesejahteraan guru. Proyeksi gaji September 2025 sudah mengakomodasi inflasi dan kebutuhan dasar.”
Sementara itu, Ketua Pengurus Besar PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), Unifah Rosyidi, berharap, “Guru non sertifikasi segera diakui melalui PPPK untuk pemerataan kesejahteraan.”
Penutup
Guru sertifikasi dan non sertifikasi akan menerima gaji dengan besaran berbeda pada September 2025, dipengaruhi regulasi, status kepegawaian, dan lokasi tugas.
Pemerintah mengimbau guru untuk memantau informasi resmi melalui laman gtk.kemdikbud.go.id atau kanal Kemdikbud.
Bagi guru non sertifikasi, segera manfaatkan program PPG untuk meningkatkan penghasilan.
Artikel ini disusun berdasarkan regulasi dan proyeksi data terkini. Perubahan mungkin terjadi sesuai kebijakan pemerintah. ***


