Berita

Geger! Ribuan PPPK Bisa Diberhentikan Akibat Batas Belanja Pegawai Daerah

Diperbarui 0 3 mnt baca 600 kata 3 halaman
Geger! Ribuan PPPK Bisa Diberhentikan Akibat Batas Belanja Pegawai Daerah

Bungko News – Polemik mengenai nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencuat setelah muncul kekhawatiran sejumlah pemerintah daerah terkait pembatasan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemerintah pusat kini tengah menyiapkan formulasi kebijakan untuk mengatasi dampak aturan tersebut agar tidak memicu gelombang pemberhentian PPPK secara besar-besaran.

Isu ini mencuat setelah sekitar 9.000 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam diberhentikan akibat penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Jika aturan tersebut diterapkan secara ketat, pemerintah daerah harus mengurangi jumlah pegawai karena komposisi belanja pegawai melebihi batas yang ditentukan oleh regulasi.

Pemerintah Pusat Cari Solusi Kebijakan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menegaskan pemerintah pusat memahami kekhawatiran yang muncul di daerah.

Ia menyebutkan bahwa rekrutmen PPPK sebelumnya dilakukan berdasarkan usulan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan publik serta kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Menurut Rini, pemerintah kini tengah membahas formulasi kebijakan yang tepat agar aturan disiplin fiskal tetap dijalankan tanpa mengorbankan keberlanjutan pelayanan publik di daerah.

“Rekrutmen PPPK sebelumnya memang disesuaikan dengan kemampuan daerah,” ujar Rini saat memberikan keterangan di Jakarta.

Berita Terkait