Bungko News – Di pertengahan tahun 2026, penyaluran bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) masih terus berlangsung id dan aplikasi Cek Bansos
Di pertengahan tahun 2026, penyaluran bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) masih terus berlangsung.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pun menyediakan dua kanal resmi untuk memudahkan masyarakat mengecek status penerimaan bantuan secara mandiri, yaitu website cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos.
Namun, muncul pertanyaan umum di kalangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM): mana yang lebih praktis? Cukup buka browser saja, atau perlu instal aplikasi biar dapat notifikasi? Jawabannya tergantung pada kebutuhan dan gaya Anda dalam memantau bansos.
Mari kita bedah kelebihan dan kekurangan kedua platform resmi Kemensos ini secara detail.
Cara Mengakses Website cekbansos.kemensos.go.id
Metode pertama adalah mengakses langsung situs Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id melalui browser HP atau komputer.
Cara ini tanpa perlu instalasi tambahan dan dapat dilakukan dari perangkat apa pun.
Langkah-langkah pengecekan:
-
Buka browser di HP atau laptop
-
Kunjungi alamat cekbansos.kemensos.go.id
-
Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan)
-
Isi nama lengkap sesuai KTP
-
Ketik kode captcha yang muncul di layar
-
Klik tombol "Cari Data"
Sistem akan menampilkan hasil pencarian apakah NIK atau nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
Cara Mengakses Aplikasi Cek Bansos
Metode kedua adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
Aplikasi ini adalah platform resmi Kemensos yang terhubung langsung dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pastikan pengembangnya adalah Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Langkah-langkah:
-
Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
-
Buka aplikasi, klik "Buat Akun Baru"
-
Isi data diri: NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat, nomor HP aktif, dan email (opsional)
-
Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP
-
Tunggu proses verifikasi (biasanya 1-3 hari kerja)
-
Setelah akun aktif, login menggunakan NIK sebagai username dan password yang sudah didaftarkan