Berita

Gaji Rp400 Ribu Tiga Bulan Tak Kunjung Cair: Kisah Pilu Guru PPPK Paruh Waktu di Pidie

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,282 kata 4 halaman
Gaji Rp400 Ribu Tiga Bulan Tak Kunjung Cair: Kisah Pilu Guru PPPK Paruh Waktu di Pidie
Gaji Rp400 Ribu Tiga Bulan Tak Kunjung Cair: Kisah Pilu Guru PPPK Paruh Waktu di Pidie — Kisah ini bukan hanya milik Pidie.

Kepala Disdikbud Pidie, Yuswadi, mengakui persoalan ini dan berjanji akan mempelajari kembali juknis dana BOS untuk mencari solusi agar sekolah dapat kembali membayar gaji Rp400.000/bulan/orang.

C. Problem yang Meluas ke Berbagai Daerah

Sayangnya, persoalan keterlambatan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak hanya terjadi di Pidie.

Ini adalah fenomena nasional yang tersebar di berbagai provinsi:

1. Payakumbuh, Sumatera Barat: Terkendala Perubahan Regulasi BOSP

Di Kota Payakumbuh, gaji PPPK paruh waktu juga belum bisa dibayarkan karena perubahan regulasi.

Kepala Dinas Pendidikan Payakumbuh Nalfira menjelaskan bahwa sebelumnya pembayaran dilakukan melalui dana BOSP, tetapi setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026, dana BOSP tidak lagi dapat digunakan untuk membiayai gaji ASN—termasuk PPPK paruh waktu. Akibatnya, Pemko Payakumbuh belum memasukkan kebutuhan gaji PPPK paruh waktu dalam APBD 2026.

2. Kabupaten Serang, Banten: 3.587 Guru Belum Terima Gaji

Berdasarkan laporan ANTARA Banten, sebanyak 3.587 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang yang didominasi tenaga pendidik belum menerima gaji sejak Januari 2026.

Padahal Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sudah berlaku sejak bulan tersebut. Anggota DPRD Serang mengungkapkan bahwa mereka telah dilantik dan menerima SK, tetapi "kepastian kapan menerima gaji dan berapa gajinya belum jelas."

3. Tapanuli Tengah, Sumatera Utara: Tiga Bulan Gaji Tertahan

Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah mengkritik keras Bupati setempat karena belum membayarkan gaji PPPK paruh waktu selama tiga bulan (Januari–Maret 2026).

Padahal, menurut mereka, anggaran untuk PPPK paruh waktu telah tertuang dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Tahun 2026 dan disetujui Gubernur Sumatera Utara.

Ketua Fraksi NasDem Tapteng, Niko Septian Sitompul, menyoroti ironi bahwa gaji PPPK paruh waktu dalam satu instansi yang sama pun berbeda-beda, meskipun seharusnya tidak ada perbedaan karena mereka belum masuk dalam jenjang karier.

D. Akar Masalah: Perubahan Regulasi yang Tak Siap Diantisipasi Daerah

Dari semua kasus di atas, terlihat pola yang sama: perubahan regulasi pusat yang tidak disertai kesiapan daerah.

Berita Terkait