Nasib nahas menimpa sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Pidie, Aceh.
Di tengah tugas mengajar yang tetap mereka jalankan setiap hari, gaji bulanan yang diharapkan tak kunjung tiba.
Para guru yang telah mengabdi sebagai tenaga pendidik itu kini menghadapi ironi berat: setelah resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu—status kepegawaian yang semestinya membawa kepastian—mereka justru mengalami keterlambatan pembayaran gaji yang berkepanjangan.
Kisah ini bukan hanya milik Pidie.
Fenomena serupa terjadi di berbagai pelosok negeri, mengungkap sisi lain dari kebijakan PPPK Paruh Waktu yang diterapkan pemerintah pusat.
A. Kasus di Pidie: Gaji Tiga Bulan Tertahan, Nominal Tak Sampai Separuh UMR
Berdasarkan laporan Serambi Indonesia pada Senin (18/5/2026), sejumlah guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Pidie belum menerima gaji untuk tiga bulan terakhir (Maret, April, dan Mei 2026) dengan total yang tertahan mencapai Rp400.000 per bulan.
Padahal, kebutuhan hidup sehari-hari—mulai dari makan, transportasi, hingga biaya pendidikan anak-anak mereka—tidak bisa ditunda.
Seorang guru yang ditemui mengungkapkan rasa kecewanya:
"*Kami mempertanyakan, kenapa gaji kami Rp400 ribu/bulan tidak dibayar lagi Disdikbud Pidie. Padahal, sebelum diangkat PPPK Paruh Waktu kami dibayar sekolah pakai dana BOS Rp500 ribu/bulan/orang.*"
Angka Rp400.000 ini terbilang sangat minim jika dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh yang pada 2026 berada di kisaran Rp3,4 juta per bulan.
Bahkan lebih rendah dari saat mereka masih berstatus honorer yang mendapat Rp500.000/bulan.
B. Skema Gaji yang Rumit: Saling Lempar Tanggung Jawab
Yang membuat persoalan makin pelik adalah skema pembayaran gaji yang terbagi dua.
Dari informasi yang dihimpun, Disdikbud Pidie mengklaim telah membayar gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp100.000/bulan/orang selama empat bulan (Januari–April).
Sementara itu, sekolah tempat para guru mengajar—yang sebelumnya membayar mereka dengan dana BOS—kini tidak lagi dapat melanjutkan pembayaran dengan alasan "tidak sesuai juknis" (petunjuk teknis) dana BOS.
Kondisi ini menciptakan kekosongan yang jelas-jelas merugikan para guru.
Mereka tidak hanya kehilangan satu sumber pendapatan, tetapi juga hanya menerima sebagian kecil dari hak yang dijanjikan dari sumber lainnya.
Kepala Disdikbud Pidie, Yuswadi, mengakui persoalan ini dan berjanji akan mempelajari kembali juknis dana BOS untuk mencari solusi agar sekolah dapat kembali membayar gaji Rp400.000/bulan/orang.
C. Problem yang Meluas ke Berbagai Daerah
Sayangnya, persoalan keterlambatan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak hanya terjadi di Pidie.
Ini adalah fenomena nasional yang tersebar di berbagai provinsi:
1. Payakumbuh, Sumatera Barat: Terkendala Perubahan Regulasi BOSP
Di Kota Payakumbuh, gaji PPPK paruh waktu juga belum bisa dibayarkan karena perubahan regulasi.
Kepala Dinas Pendidikan Payakumbuh Nalfira menjelaskan bahwa sebelumnya pembayaran dilakukan melalui dana BOSP, tetapi setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026, dana BOSP tidak lagi dapat digunakan untuk membiayai gaji ASN—termasuk PPPK paruh waktu. Akibatnya, Pemko Payakumbuh belum memasukkan kebutuhan gaji PPPK paruh waktu dalam APBD 2026.
2. Kabupaten Serang, Banten: 3.587 Guru Belum Terima Gaji
Berdasarkan laporan ANTARA Banten, sebanyak 3.587 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang yang didominasi tenaga pendidik belum menerima gaji sejak Januari 2026.
Padahal Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sudah berlaku sejak bulan tersebut. Anggota DPRD Serang mengungkapkan bahwa mereka telah dilantik dan menerima SK, tetapi "kepastian kapan menerima gaji dan berapa gajinya belum jelas."
3. Tapanuli Tengah, Sumatera Utara: Tiga Bulan Gaji Tertahan
Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah mengkritik keras Bupati setempat karena belum membayarkan gaji PPPK paruh waktu selama tiga bulan (Januari–Maret 2026).
Padahal, menurut mereka, anggaran untuk PPPK paruh waktu telah tertuang dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Tahun 2026 dan disetujui Gubernur Sumatera Utara.
Ketua Fraksi NasDem Tapteng, Niko Septian Sitompul, menyoroti ironi bahwa gaji PPPK paruh waktu dalam satu instansi yang sama pun berbeda-beda, meskipun seharusnya tidak ada perbedaan karena mereka belum masuk dalam jenjang karier.
D. Akar Masalah: Perubahan Regulasi yang Tak Siap Diantisipasi Daerah
Dari semua kasus di atas, terlihat pola yang sama: perubahan regulasi pusat yang tidak disertai kesiapan daerah.
Aturan Menteri Pendidikan yang melarang penggunaan dana BOSP/BOS untuk gaji PPPK merupakan contoh paling gamblang.
Pemerintah pusat mengeluarkan regulasi baru, namun tidak memberikan waktu transisi yang cukup atau pendanaan alternatif bagi daerah-daerah yang sebelumnya sangat bergantung pada dana tersebut.
Akibatnya, para PPPK Paruh Waktu yang sudah diangkat dan bertugas menjadi "korban selingkuh" antara kebijakan pusat dan keterbatasan daerah.
Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, dalam pernyataannya Sabtu (16/5/2026) juga mengakui bahwa PPPK paruh waktu menjadi beban daerah karena aturan baru yang mewajibkan belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen.
E. Dampak Sosial-Ekonomi: Hidup Serba Kekurangan
Lebih dari sekadar angka, keterlambatan pembayaran gaji ini berdampak nyata pada kehidupan para guru.
Di Kabupaten Serang, banyak guru yang terpaksa mencari pekerjaan sampingan seperti berjualan, bertani, hingga membuka bengkel untuk menyambung hidup.
Di Tapanuli Tengah, penundaan pembayaran gaji hingga tiga bulan terjadi menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri, waktu yang sangat kritis bagi kebutuhan keluarga. Seorang guru PPPK Paruh Waktu di Serang bahkan mengaku sudah mencari pekerjaan sampingan demi bertahan hidup.
Analisis dan Opini
Ketidakjelasan Regulasi Menjadi Biang Kerok
Persoatan gaji PPPK Paruh Waktu yang tak kunjung cair mencerminkan kelemahan fundamental dalam implementasi kebijakan kepegawaian di Indonesia.
Beberapa poin kritis perlu disorot:
Pertama, aturan mengenai sumber pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu masih kabur.
Perubahan regulasi menteri pendidikan yang melarang penggunaan BOSP tidak diikuti dengan terobosan pendanaan alternatif yang jelas.
Daerah hanya diberi "arahan" tanpa dukungan anggaran konkret.
Kedua, sejumlah pemerintah daerah tidak menyiapkan alokasi anggaran untuk PPPK Paruh Waktu sejak awal.
Di Serang, misalnya, DPRD setempat mengungkapkan bahwa gaji 3.587 PPPK belum terakomodasi dalam APBD.
Ketiga, perbedaan besaran gaji dalam satu instansi yang sama seperti yang terjadi di Tapteng menjadi indikasi kurangnya standar baku yang jelas dan berpotensi melahirkan ketidakadilan.
Respons Pemerintah yang Beragam
Di tengah krisis ini, respons pemerintah daerah berbeda-beda.
Ada yang sigap mencari solusi seperti Payakumbuh yang mengusulkan mekanisme pergeseran anggaran. Ada pula yang cenderung pasif dan menunggu instruksi lebih lanjut.
Ketidaksinkronan ini semakin memperburuk ketidakpastian yang dialami para PPPK Paruh Waktu.
Kesimpulan
Kasus keterlambatan pembayaran gaji guru PPPK Paruh Waktu di Pidie hanyalah satu dari sekian banyak cerita pilu yang melanda ribuan pegawai di Indonesia.
Mulai dari Aceh, Sumatera Barat, Banten, hingga Sumatera Utara, pola yang sama berulang: regulasi yang berubah di tengah jalan, ketidaksiapan daerah, dan yang paling menderita adalah mereka yang paling membutuhkan kepastian pendapatan.
Gaji Rp400.000 per bulan bagi guru yang telah mengabdi bertahun-tahun bukan hanya tidak manusiawi—itu bentuk pengabaian negara terhadap profesi yang paling mendasar dalam pembangunan sumber daya manusia.
Rekomendasi
1. Bagi Pemerintah Pusat (Kemendikdasmen, KemenPAN-RB, Kemenkeu):
-
Segera menerbitkan aturan transisi yang mengakomodasi pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu selama proses penyesuaian APBD daerah.
-
Menyediakan dana talangan bagi daerah-daerah yang belum menganggarkan gaji PPPK Paruh Waktu.
-
Menerbitkan standar besaran gaji minimum nasional untuk PPPK Paruh Waktu, tidak boleh lebih rendah dari UMP/UMK setempat.
-
Mengevaluasi ulang Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 yang melarang penggunaan dana BOSP untuk gaji PPPK, atau menggantinya dengan skema pendanaan alternatif.
2. Bagi Pemerintah Daerah (termasuk Kabupaten Pidie):
-
Segera mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji tertunggak dalam APBD Perubahan 2026.
-
Membayarkan tunggakan gaji Januari–Mei 2026 sebelum tahun ajaran baru dimulai.
-
Membuka posko pengaduan bagi PPPK Paruh Waktu yang belum menerima haknya.
3. Bagi DPRD Daerah:
-
Melakukan fungsi pengawasan melekat terhadap realisasi anggaran PPPK Paruh Waktu.
-
Memanggil OPD teknis untuk mempertanyakan keterlambatan pembayaran dan mencari solusi konkret.
-
Mengusulkan alokasi anggaran khusus untuk gaji PPPK Paruh Waktu dalam pembahasan APBD-P.
4. Bagi Masyarakat dan Media:
-
Terus mengawal kasus ini dan mengungkap praktik serupa di daerah lain.
-
Memberikan tekanan publik agar pemerintah pusat dan daerah segera mengambil tindakan nyata.