Bungko News – Nasib nahas menimpa sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Pidie, Aceh.
Di tengah tugas mengajar yang tetap mereka jalankan setiap hari, gaji bulanan yang diharapkan tak kunjung tiba.
Para guru yang telah mengabdi sebagai tenaga pendidik itu kini menghadapi ironi berat: setelah resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu—status kepegawaian yang semestinya membawa kepastian—mereka justru mengalami keterlambatan pembayaran gaji yang berkepanjangan.
Kisah ini bukan hanya milik Pidie.
Fenomena serupa terjadi di berbagai pelosok negeri, mengungkap sisi lain dari kebijakan PPPK Paruh Waktu yang diterapkan pemerintah pusat.
A. Kasus di Pidie: Gaji Tiga Bulan Tertahan, Nominal Tak Sampai Separuh UMR
Berdasarkan laporan Serambi Indonesia pada Senin (18/5/2026), sejumlah guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Pidie belum menerima gaji untuk tiga bulan terakhir (Maret, April, dan Mei 2026) dengan total yang tertahan mencapai Rp400.000 per bulan.
Padahal, kebutuhan hidup sehari-hari—mulai dari makan, transportasi, hingga biaya pendidikan anak-anak mereka—tidak bisa ditunda.
Seorang guru yang ditemui mengungkapkan rasa kecewanya:
"*Kami mempertanyakan, kenapa gaji kami Rp400 ribu/bulan tidak dibayar lagi Disdikbud Pidie. Padahal, sebelum diangkat PPPK Paruh Waktu kami dibayar sekolah pakai dana BOS Rp500 ribu/bulan/orang.*"
Angka Rp400.000 ini terbilang sangat minim jika dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh yang pada 2026 berada di kisaran Rp3,4 juta per bulan.
Bahkan lebih rendah dari saat mereka masih berstatus honorer yang mendapat Rp500.000/bulan.
B. Skema Gaji yang Rumit: Saling Lempar Tanggung Jawab
Yang membuat persoalan makin pelik adalah skema pembayaran gaji yang terbagi dua.
Dari informasi yang dihimpun, Disdikbud Pidie mengklaim telah membayar gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp100.000/bulan/orang selama empat bulan (Januari–April).
Sementara itu, sekolah tempat para guru mengajar—yang sebelumnya membayar mereka dengan dana BOS—kini tidak lagi dapat melanjutkan pembayaran dengan alasan "tidak sesuai juknis" (petunjuk teknis) dana BOS.
Kondisi ini menciptakan kekosongan yang jelas-jelas merugikan para guru.
Mereka tidak hanya kehilangan satu sumber pendapatan, tetapi juga hanya menerima sebagian kecil dari hak yang dijanjikan dari sumber lainnya.
Kepala Disdikbud Pidie, Yuswadi, mengakui persoalan ini dan berjanji akan mempelajari kembali juknis dana BOS untuk mencari solusi agar sekolah dapat kembali membayar gaji Rp400.000/bulan/orang.
C. Problem yang Meluas ke Berbagai Daerah
Sayangnya, persoalan keterlambatan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak hanya terjadi di Pidie.
Ini adalah fenomena nasional yang tersebar di berbagai provinsi:
1. Payakumbuh, Sumatera Barat: Terkendala Perubahan Regulasi BOSP
Di Kota Payakumbuh, gaji PPPK paruh waktu juga belum bisa dibayarkan karena perubahan regulasi. Kepala Dinas Pendidikan Payakumbuh Nalfira menjelaskan bahwa sebelumnya pembayaran dilakukan melalui dana BOSP, tetapi setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026, dana BOSP tidak lagi dapat digunakan untuk membiayai gaji ASN—termasuk PPPK paruh waktu. Akibatnya, Pemko Payakumbuh belum memasukkan kebutuhan gaji PPPK paruh waktu dalam APBD 2026.
2. Kabupaten Serang, Banten: 3.587 Guru Belum Terima Gaji
Berdasarkan laporan ANTARA Banten, sebanyak 3.587 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang yang didominasi tenaga pendidik belum menerima gaji sejak Januari 2026. Padahal Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sudah berlaku sejak bulan tersebut. Anggota DPRD Serang mengungkapkan bahwa mereka telah dilantik dan menerima SK, tetapi "kepastian kapan menerima gaji dan berapa gajinya belum jelas."