Berita

Gaji Rp400 Ribu Tiga Bulan Tak Kunjung Cair: Kisah Pilu Guru PPPK Paruh Waktu di Pidie

Redaksi 0 7 menit 3 halaman
Gaji Rp400 Ribu Tiga Bulan Tak Kunjung Cair: Kisah Pilu Guru PPPK Paruh Waktu di Pidie
Gaji Rp400 Ribu Tiga Bulan Tak Kunjung Cair: Kisah Pilu Guru PPPK Paruh Waktu di Pidie — Kisah ini bukan hanya milik Pidie.

Ada yang sigap mencari solusi seperti Payakumbuh yang mengusulkan mekanisme pergeseran anggaran. Ada pula yang cenderung pasif dan menunggu instruksi lebih lanjut.

Ketidaksinkronan ini semakin memperburuk ketidakpastian yang dialami para PPPK Paruh Waktu.

Kesimpulan

Kasus keterlambatan pembayaran gaji guru PPPK Paruh Waktu di Pidie hanyalah satu dari sekian banyak cerita pilu yang melanda ribuan pegawai di Indonesia.

Mulai dari Aceh, Sumatera Barat, Banten, hingga Sumatera Utara, pola yang sama berulang: regulasi yang berubah di tengah jalan, ketidaksiapan daerah, dan yang paling menderita adalah mereka yang paling membutuhkan kepastian pendapatan.

Gaji Rp400.000 per bulan bagi guru yang telah mengabdi bertahun-tahun bukan hanya tidak manusiawi—itu bentuk pengabaian negara terhadap profesi yang paling mendasar dalam pembangunan sumber daya manusia.


Rekomendasi

1. Bagi Pemerintah Pusat (Kemendikdasmen, KemenPAN-RB, Kemenkeu):

  • Segera menerbitkan aturan transisi yang mengakomodasi pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu selama proses penyesuaian APBD daerah.

  • Menyediakan dana talangan bagi daerah-daerah yang belum menganggarkan gaji PPPK Paruh Waktu.

  • Menerbitkan standar besaran gaji minimum nasional untuk PPPK Paruh Waktu, tidak boleh lebih rendah dari UMP/UMK setempat.

  • Mengevaluasi ulang Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 yang melarang penggunaan dana BOSP untuk gaji PPPK, atau menggantinya dengan skema pendanaan alternatif.

2. Bagi Pemerintah Daerah (termasuk Kabupaten Pidie):

  • Segera mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji tertunggak dalam APBD Perubahan 2026.

  • Membayarkan tunggakan gaji Januari–Mei 2026 sebelum tahun ajaran baru dimulai.

  • Membuka posko pengaduan bagi PPPK Paruh Waktu yang belum menerima haknya.

3. Bagi DPRD Daerah:

  • Melakukan fungsi pengawasan melekat terhadap realisasi anggaran PPPK Paruh Waktu.

  • Memanggil OPD teknis untuk mempertanyakan keterlambatan pembayaran dan mencari solusi konkret.

  • Mengusulkan alokasi anggaran khusus untuk gaji PPPK Paruh Waktu dalam pembahasan APBD-P.

4. Bagi Masyarakat dan Media:

  • Terus mengawal kasus ini dan mengungkap praktik serupa di daerah lain.

  • Memberikan tekanan publik agar pemerintah pusat dan daerah segera mengambil tindakan nyata.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait