1. Tunjangan Makan
Tunjangan makan diberikan berdasarkan jumlah hari kerja pegawai.
Besaran yang diterima berbeda sesuai golongan:
- Golongan I dan II: Rp35.000 per hari - Golongan III: Rp37.000 per hari - Golongan IV: Rp41.000 per hariPencairan tunjangan makan biasanya dilakukan pada awal bulan berikutnya setelah akumulasi hari kerja dihitung.
2. Tunjangan Lembur
PNS yang melakukan pekerjaan di luar jam kerja berhak mendapatkan tunjangan lembur.
Namun, tunjangan ini hanya diberikan kepada pegawai yang memenuhi syarat dan mendapat persetujuan atasan.
3. Uang Lembur Tambahan
Selain tunjangan lembur, terdapat juga komponen tambahan berupa uang lembur yang besarannya disesuaikan dengan durasi dan jenis pekerjaan lembur yang dilakukan.
Dasar Aturan dan Tujuan Tunjangan
Ketiga tunjangan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Regulasi ini diatur dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 yang menjadi dasar pemberian tambahan penghasilan di luar gaji pokok.
Pemerintah berharap, dengan adanya tambahan ini, daya beli dan motivasi kerja PNS tetap terjaga, terutama setelah periode libur panjang dan menjelang aktivitas kerja normal kembali.