Bungko News – Jakarta – Wacana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 kembali menjadi sorotan publik, terutama bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanah Air.
Namun, berdasarkan pengumuman resmi pemerintah, harapan tersebut tampaknya harus ditunda.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara tegas menyatakan belum ada ruang fiskal (fiscal space) untuk kenaikan gaji PNS pada tahun 2026 dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Simak fakta lengkap serta rincian gaji PNS terbaru yang berlaku saat ini.
Fakta: Kenaikan Gaji PNS 2026 Batal, Ini Alasannya
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers RAPBN 2026 dan Nota Keuangan 2026, menyampaikan bahwa pemerintah belum memiliki kapasitas anggaran untuk menaikkan gaji PNS tahun depan.
“Gaji (PNS) kita melihat belum ada fiscal space tahun 2026 mayoritas program prioritas nasional,” tegas Sri Mulyani, dikutip dari CNBC Indonesia (18/8/2025).
Pernyataan ini sejalan dengan pidato Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan RAPBN 2026 di DPR RI, yang tidak menyebutkan adanya rencana kenaikan gaji ASN termasuk PNS.
Prioritas anggaran lebih diarahkan pada sektor pangan, energi, pendidikan, kesehatan, dan perekonomian kerakyatan.
DPR RI pun menilai bahwa wacana kenaikan gaji PNS di tengah kondisi fiskal yang terbatas berpotensi memicu kecemburuan di tengah masyarakat, sehingga opsi kenaikan di tahun 2026 dinilai belum realistis.