Lengkap! Daftar Gaji & 3 Tunjangan Pensiunan PNS yang Cair September 2025
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memastikan pencairan gaji dan tunjangan bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dimulai pada 1 September 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
PP Nomor 8 Tahun 2024 Berlaku: Daftar Gaji Pensiunan PNS Golongan I–IV Terbaru September 2025Selain gaji pokok, pensiunan PNS akan menerima tiga jenis tunjangan tetap setiap bulannya, yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan pangan, sebagai bentuk jaminan kesejahteraan.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS per Golongan
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS yang akan diterima mulai September 2025:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

